Mengenal status liber dalam aturan pernikahan Katolik

2 weeks ago 13

Jakarta (ANTARA) - Dalam hukum Gereja Katolik, istilah status liber menjadi hal yang penting dalam persyaratan pernikahan umat Katolik.

Lantas, apa itu status liber dalam konteks pernikahan Katolik? Berikut penjelasannya berdasarkan ketentuan hukum kanonik dan praktik gereja.

Secara harfiah, status liber berasal dari bahasa Latin yang berarti “keadaan bebas” atau “status bebas”.

Dalam hukum perkawinan Katolik, istilah ini merujuk pada pernyataan resmi gereja bahwa seseorang secara kanonik tidak terikat dalam perkawinan sebelumnya dan tidak memiliki halangan untuk melangsungkan pernikahan yang sah menurut hukum gereja.

Status liber menjadi salah satu dokumen penting dalam proses persiapan perkawinan Katolik. Tanpa keterangan ini, gereja tidak dapat memberikan pemberkatan nikah karena perlu memastikan bahwa calon mempelai memenuhi seluruh ketentuan hukum kanonik.

Dalam ajaran Katolik, perkawinan dipandang sebagai sakramen yang suci dan tidak terceraikan. Gereja menempatkan keabsahan dan kesahihan perkawinan sebagai prinsip yang fundamental.

Apa yang telah disatukan oleh Tuhan tidak dapat diputuskan oleh manusia, kecuali oleh kematian. Sehingga umat Katolik hanya boleh menikah satu kali.

Dengan konsep status liber, gereja menegaskan kewajibannya untuk memastikan bahwa calon pasangan benar-benar bebas dari ikatan perkawinan sebelumnya secara kanonik sebelum sakramen perkawinan dirayakan.

Ketentuan ini berbeda dengan hukum negara yang mengakui perceraian. Bagi aturan Gereja Katolik, perceraian sipil tidak otomatis membuat seseorang bebas untuk menikah kembali secara gerejawi. Status kebebasan tersebut harus terlebih dahulu dinyatakan secara resmi melalui mekanisme hukum kanonik.

Baca juga: Seribuan penghulu PPPK dibekali teknik memandu pernikahan

Prosedur pengajuan status liber

1. Menyerahkan dokumen keterangan bebas

Calon wajib menyampaikan keterangan dari paroki yang menyatakan bahwa ia bebas dari ikatan perkawinan sebelumnya dan tidak memiliki halangan kanonik lain.

Dokumen ini biasanya mencakup konfirmasi identitas dan pernyataan bahwa tidak ada halangan atau pernikahan sah sebelumnya.

2. Verifikasi catatan baptis

Pastor paroki akan memeriksa catatan baptis terbaru calon mempelai untuk memastikan tidak ada catatan pernikahan sebelumnya atau status lain yang menjadi halangan. Catatan terbaru dengan arti tidak lebih dari enam bulan dari pelaksanaan pernikahan.

3. Penyelidikan kanonik

Gereja akan melakukan penyelidikan lebih lanjut jika ada keraguan mengenai status itu, termasuk wawancara calon pasutri, saksi, atau mengecek dokumen lain. Hal ini diperlukan agar perkawinan yang akan dirayakan sah secara kanonik.

4. Pengumuman perkawinan

Di beberapa paroki, rencana perkawinan akan diumumkan agar jemaat lain dapat melaporkan jika mengetahui adanya halangan perkawinan yang mereka ketahui.

Pada beberapa kasus, status liber sering muncul bersamaan dengan proses annulment, akan tetapi keduanya berbeda.

Annulment adalah putusan resmi bahwa pernikahan tertentu tidak pernah sah secara kanonik karena cacat hukum pada saat akad, sedangkan status liber menunjukkan kebebasan calon mempelai untuk menikah secara kanonik setelah proses verifikasi

Baca juga: Sejumlah pejabat negara hadiri pernikahan sespri Prabowo di TMII

Baca juga: Menko AHY: Koordinat serpihan pesawat ATR yang jatuh telah diketahui

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |