Jakarta (ANTARA) - Di tengah kompetisi global yang semakin ketat, membangun kepercayaan investor asing bukanlah pekerjaan instan.
Langkah ini menyerupai proses panjang yang menuntut konsistensi, kredibilitas, dan kepastian hukum yang terjaga dari waktu ke waktu.
Dalam konteks ini, gagasan untuk mengawal investasi asing dari ancaman disguised execution atau eksekusi terselubung menjadi relevan untuk dibaca sebagai alarm sekaligus refleksi atas kondisi penegakan hukum yang bersinggungan langsung dengan iklim investasi nasional.
Kepercayaan investor tidak semata ditentukan oleh potensi pasar atau ketersediaan sumber daya, melainkan juga oleh seberapa dapat diprediksi sistem hukum suatu negara bekerja.
Dalam kerangka teori Law and Economics, hukum bukan hanya instrumen normatif, tetapi juga fondasi bagi stabilitas ekonomi. Ketika pengadilan mampu memberikan kepastian, maka biaya hukum dan risiko ketidakpastian dapat ditekan.
Sebaliknya, ketika hukum berjalan tanpa ketelitian dan kehati-hatian, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh satu entitas usaha, tetapi merembet ke persepsi global terhadap sebuah negara.
Dalam praktiknya, salah satu titik rawan yang sering menjadi sorotan adalah penggunaan instrumen kepailitan. Secara ideal, mekanisme kepailitan hadir sebagai jalan keluar yang terukur bagi perusahaan yang menghadapi kesulitan keuangan.
Upaya ini seharusnya menjadi bagian dari exit strategy yang rasional dalam sistem ekonomi modern. Namun dalam sejumlah kasus, instrumen ini justru bergeser fungsi menjadi alat tekanan yang dapat melumpuhkan perusahaan yang sebenarnya masih produktif.
Fenomena ini bukanlah hal baru. Pengalaman masa lalu, seperti yang pernah terjadi pada Grup Krama Yudha, menunjukkan bagaimana proses hukum yang tidak cermat dapat menimbulkan dampak sistemik.
Saat itu, Mahkamah Agung harus turun tangan untuk meluruskan perkara kepailitan yang dipaksakan di tengah sengketa yang belum terang.
Kasus tersebut menjadi pelajaran penting bahwa hakim tidak hanya dituntut memahami dokumen formal, tetapi juga mampu membaca konteks dan potensi itikad buruk di balik permohonan hukum.
Pelajaran tersebut tampaknya belum sepenuhnya menjadi pijakan yang kokoh. Apa yang terjadi pada PT Dua Kuda Indonesia kembali mengangkat kekhawatiran yang sama dalam bentuk yang lebih kompleks.
Perusahaan manufaktur oleokimia yang telah beroperasi sejak 2006 di kawasan KBN Marunda dan memiliki jaringan ekspor ke Amerika Serikat hingga Eropa ini tiba-tiba dinyatakan pailit atas dasar klaim utang yang disebut telah diselesaikan.
Eksekusi terselubung
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































