Jakarta (ANTARA) - Kritik bukanlah ancaman bagi kerja-kerja negara, terutama dalam situasi krisis, seperti bencana alam.
Justru sebaliknya, kritik yang disampaikan secara konstruktif merupakan bagian penting dari ekosistem komunikasi publik yang sehat.
Masalah muncul, ketika kritik kehilangan basis data dan fakta, berubah menjadi serangan emosional, tuduhan konspiratif, bahkan ujaran kebencian yang memperkeruh keadaan.
Saat ribuan personel TNI, Polri, dan relawan berjibaku dalam pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan dukungan dana darurat Rp268 miliar dan target pemulihan yang ketat, arus informasi publik seharusnya menjadi penopang, bukan penghambat. Hal yang kerap terjadi adalah sebaliknya: narasi yang tidak terverifikasi menyebar cepat, menciptakan opini kolektif yang tidak produktif, bahkan memicu kepanikan.
Dalam perspektif komunikasi krisis, kritik membangun berfungsi sebagai mekanisme koreksi. Saran mengenai distribusi bantuan, penanganan kesehatan, atau koordinasi lapangan adalah bentuk pengawasan publik yang sah dan diperlukan. Kritik semacam ini membantu pengambil kebijakan melihat celah dan melakukan perbaikan.
Sebaliknya, kritik yang hanya berupa tudingan, tanpa bukti, serangan personal, atau generalisasi niat buruk pemerintah, tidak lagi berfungsi sebagai kontrol sosial, melainkan mendekati ujaran kebencian.
Kita hidup di era post-truth, ketika opini sering kali lebih berpengaruh daripada fakta. Dalam kondisi darurat, situasi ini sangat berbahaya. Informasi salah, baik yang disebarkan tanpa sengaja (misinformation) maupun dengan niat jahat (disinformation), dapat dengan cepat menjelma menjadi hoaks yang memicu kepanikan massal.
Claire Wardle, pakar misinformasi dari Brown University, AS, dalam studinya tentang information disorder mengatakan, dalam situasi kedaruratan seperti bencana alam, pemerintah harus mengadopsi strategi command and control, strategi komunikasi yang tegas dan terkoordinasi, sambil tetap membedakan kritik yang mendidik dari narasi yang merusak. Membedakan antara misinformation dari disinformation.
Dari sudut pandang komunikasi publik, batas antara kritik dan menghina terletak pada niat, isi, dan dampaknya. Apakah kritik itu berbasis data? Apakah ia menawarkan solusi atau sekadar melampiaskan kemarahan? Apakah ia menenangkan publik atau justru memicu ketakutan dan kebencian?
Kritik yang menyerang pribadi, menyebarkan isu palsu, seperti ancaman tsunami atau tuduhan konspirasi bantuan, jelas melampaui batas kebebasan berekspresi dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Karena itu, penegakan hukum terhadap penyebaran hoaks dan ujaran kebencian dalam situasi bencana tidak dapat serta-merta disebut sebagai pembungkaman. Dalam teori komunikasi krisis, langkah tersebut justru bertujuan menjaga kohesi sosial dan memastikan informasi akurat mendominasi ruang publik. Tentu saja, tindakan hukum harus berbasis bukti objektif dan tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik yang sah.
Pasal utama yang dapat digunakan menjerat mereka adalah Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 (UU ITE), penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar (Pasal 45A ayat 3).
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































