Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengapresiasi langkah Polri yang telah menghentikan proses penyidikan terhadap seorang guru SDN 21 Desa Pematang Raman, Provinsi Jambi, terkait peristiwa pemotongan rambut seorang muridnya.
Ia mengatakan upaya penyelesaian kasus tersebut mencerminkan pendekatan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanusiaan, serta keberlanjutan proses pendidikan.
“Alhamdulillah, masalah Ibu Guru Tri Wulansari sudah dapat diselesaikan dan dihentikan penyidikannya oleh pihak Kepolisian. Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolri, seluruh jajaran kepolisian, Dinas Pendidikan, UPT Kemendikdasmen di wilayah Jambi, dan semua pihak yang telah membantu menyelesaikan masalah ini,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Jakarta pada Kamis.
Baca juga: Polres Muaro Jambi hentikan kasus guru honorer melalui jalan damai
Menurut Mendikdasmen, penyelesaian kasus tersebut sejalan dengan semangat restorative justice yang menjadi komitmen bersama Kemendikdasmen dan Polri dalam menangani persoalan yang melibatkan dunia pendidikan.
Pendekatan ini, kata dia, menempatkan pemulihan hubungan, perlindungan anak, serta keberlanjutan proses belajar-mengajar sebagai prioritas utama, tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
Baca juga: Kejari Muaro Jambi lakukan restorative justice kasus guru honorer
“Ke depannya, kami berharap agar kasus serupa tidak berulang. Perlu ditingkatkan komunikasi dan kerja sama antara orang tua, masyarakat, dan sekolah dalam pendidikan anak,” ucap Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Pihaknya juga berharap agar disiplin di sekolah harus dijalankan dalam kerangka mendidik, menghormati martabat peserta didik, serta menjunjung tinggi profesionalisme guru.
Di sisi lain keterlibatan aktif orang tua dan masyarakat sangat penting agar setiap persoalan di lingkungan sekolah dapat diselesaikan secara dialogis, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak-anak.
Baca juga: Mendikdasmen dorong perlindungan hukum guru korban adu jotos di Jambi
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































