SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Selasa

1 hour ago 3

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Selasa untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Berdasarkan akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan

Gerai SIM tersebut dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Khusus untuk SIM B, perpanjangan masa berlakunya hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan dokumen, mengingat SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: Daftar negara dengan masa berlaku SIM tercepat di dunia

Baca juga: Ini persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |