Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah memfasilitasi 1.049 UMKM melalui program UMKM BISA Ekspor pada periode Januari - Oktober 2025.
"Sampai Januari - Oktober kita sudah memfasilitasi sebanyak 1.049 UMKM," ujar Budi Santoso dalam Rapat Pimpinan Nasional 2025 Kadin Indonesia di Jakarta, Senin.
Untuk transaksinya, lanjutnya, tercatat 130,17 juta dolar AS yang mana rata-rata 70 persennya merupakan UMKM yang belum pernah melalukan ekspor.
"Ini salah satu cara bagaimana kita mendorong UMKM ini masuk ke pasar global," katanya.
Salah satu program utama Kementerian Perdagangan adalah Peningkatan UMKM BISA Ekspor. BISA dalam artian Berani Inovasi Siap Adaptasi meliputi Inovasi Desain, pencetakan eksportir UMKM Baru dan peningkatan peran agregator.
Sebagai informasi, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan produk-produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang berhasil masuk ritel modern punya peluang besar untuk menjajaki ekspor.
Menurut dia, kemampuan produk UMKM untuk bersaing dengan produk-produk lain dapat terlihat, salah satunya dari keberhasilan menembus ritel modern.
Pola kemitraan UMKM dengan ritel modern adalah dorongan penting agar para pelaku UMKM mampu meningkatkan kualitas produk dan daya saing, termasuk untuk tujuan ekspor.
"Ketika sebuah produk UMKM diterima di ritel modern, artinya produk ini sudah memiliki standar ekspor. Kami ingin usaha menengah ke bawah juga dapat menikmati ekspor, maka UMKM dan ritel modern kami ajak jalan bersama untuk mengisi pasar dalam negeri sekaligus go global," katanya.
Budi menyampaikan keberhasilan UMKM memasuki ritel modern juga berkontribusi meningkatkan konsumsi produk lokal yang pada akhirnya akan membendung konsumsi produk-produk asing.
Lebih lanjut, untuk menjadikan produk UMKM diminati konsumen di negeri sendiri, kuncinya ada pada kualitas produk UMKM itu sendiri.
Baca juga: Mendag targetkan ratifikasi IEU-CEPA dapat selesai pada tahun 2026
Baca juga: Kemendag tunggu arahan Kemenko Pangan soal PE Kelapa Bulat
Baca juga: Mendag: Aturan baru terkait Minyakita berlaku awal 2026
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































