Jakarta (ANTARA) - Target rasio pajak 12 persen terdengar sederhana, seperti angka bulat yang rapi dalam dokumen kebijakan.
Namun di balik itu, ada pekerjaan rumah struktural yang panjang. Perlu diingat bahwa mengejar angka tersebut bukan sekadar soal ambisi fiskal, melainkan tentang membenahi fondasi penerimaan negara secara menyeluruh.
Basis pajak yang sempit, kepatuhan yang belum merata, besarnya ekonomi informal, hingga praktik penghindaran yang kerap lebih kreatif daripada regulasi, menjadi realitas yang tidak bisa diabaikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih pendekatan yang memadukan dimensi teknokratis dan politis dengan meningkatkan rasio perpajakan tanpa serta-merta menaikkan tarif, melainkan melalui pertumbuhan ekonomi, penguatan administrasi, dan pengetatan pengawasan.
Pilihan ini rasional, karena ruang fiskal Indonesia memang membutuhkan penguatan. Ketika penerimaan negara terbatas, berbagai agenda pembangunan, mulai dari bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, hilirisasi, program makan bergizi, hingga transisi energi, akan terasa berat.
APBN membutuhkan ruang napas yang lebih lega agar kebijakan publik tidak berjalan setengah hati.
Namun angka 12 persen tidak boleh diperlakukan sebagai mantra. Data beberapa tahun terakhir menunjukkan rasio pajak Indonesia bergerak di sekitar 10 persen, dengan kisaran 10,38 persen pada 2022, 10,31 persen pada 2023, dan 10,08 persen pada 2024 sebagaimana dikutip dalam berbagai pemberitaan.
Di sisi lain, catatan OECD menyebut tax-to-GDP Indonesia sekitar 12 persen pada 2023 dengan definisi tertentu, yang tetap menempatkan Indonesia di bawah rata-rata Asia-Pasifik maupun negara-negara OECD.
Perbedaan metodologi ini penting dipahami agar publik tidak terjebak pada kesan bahwa satu angka tunggal bisa menjelaskan seluruh kondisi. Intinya jelas bahwa Indonesia masih tertinggal dan memerlukan kerja struktural untuk mengejarnya.
Salah satu risiko dalam perjalanan ini adalah kecenderungan menempatkan penindakan sebagai ujung tombak utama.
Baca juga: Mengejar "tax ratio" melalui penindakan dan kepatuhan pajak
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































