Majelis hakim vonis Direktur Grup BJU delapan tahun penjara

3 hours ago 3
  • Senin, 22 Juni 2026 22:16 WIB
Majelis hakim vonis Direktur Grup BJU delapan tahun penjara

Majelis hakim vonis Direktur Grup BJU delapan tahun penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Hendarto, menyapa keluarga usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/6/2026). Majelis hakim memvonis Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam grup perusahaan Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto, dengan pidana penjara delapan tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan dan uang pengganti senilai Rp1,06 triliun serta 49,88 juta dolar AS subsider pidana penjara selama tujuh tahun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/kye

Majelis hakim vonis Direktur Grup BJU delapan tahun penjara

Majelis hakim vonis Direktur Grup BJU delapan tahun penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Hendarto, memeluk keluarganya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/6/2026). Majelis hakim memvonis Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam grup perusahaan Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto, dengan pidana penjara delapan tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan dan uang pengganti senilai Rp1,06 triliun serta 49,88 juta dolar AS subsider pidana penjara selama tujuh tahun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/kye

Majelis hakim vonis Direktur Grup BJU delapan tahun penjara

Majelis hakim vonis Direktur Grup BJU delapan tahun penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Hendarto (kiri) berbincang dengan kuasa hukum saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/6/2026). Majelis hakim memvonis Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam grup perusahaan Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto, dengan pidana penjara delapan tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan dan uang pengganti senilai Rp1,06 triliun serta 49,88 juta dolar AS subsider pidana penjara selama tujuh tahun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/kye

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |