Samarinda (ANTARA) - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto menjamin Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan perlindungan hukum secara penuh bagi para aktivis.
"Mereka dipastikan mendapat perlindungan hukum secara pasti sehingga tidak bisa dipidanakan atau dikriminalisasi saat melakukan advokasi yang damai tanpa kekerasan," kata Mugiyanto saat Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin.
Menurut dia, pemerintah menggelar kegiatan uji publik secara serius untuk menyerap masukan substantif langsung dari kalangan akademisi, aktivis, mahasiswa, dan pelaku usaha di berbagai daerah, termasuk Kaltim.
"Kami selaku pemerintah ingin bersikap sepenuhnya terbuka untuk menyerap aspirasi agar produk regulasi yang dihasilkan ini tidak bersifat sepihak dari atas ke bawah," ujarnya.
Langkah tersebut diambil demi memastikan tata kelola ekosistem HAM ke depan dapat menjalin sinergi yang lebih baik antar-pemangku kepentingan.
Terkait kelembagaan, Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan posisinya untuk tetap mempertahankan keberadaan empat lembaga HAM nasional secara utuh agar fungsinya tetap kuat di tengah masyarakat.
Mugiyanto menjelaskan selain persoalan perlindungan aktivis, RUU HAM turut menghadirkan kepastian hukum mengenai hak digital yang menegaskan kesetaraan perlakuan antara ranah daring dan luring.
"Draf RUU ini secara resmi memperkenalkan the right to be forgotten atau hak untuk dilupakan demi melindungi masa depan seseorang," ujarnya.
Aturan baru tersebut memungkinkan seseorang meminta penghapusan catatan masa lalunya di berbagai media sosial berdasarkan penetapan resmi dari putusan pengadilan yang mengikat.
Terobosan substansial lainnya yang dihadirkan dalam RUU ini adalah pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi yang dikelola melalui sistem perwalian.
"Dana ini merupakan trust fund yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber sah lainnya seperti filantropi," ungkap Mugiyanto.
Dia menjelaskan dana abadi tersebut nantinya dikelola langsung oleh sebuah komite khusus yang beranggotakan perwakilan dari kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan pihak pemerintah.
Menurut dia, melalui skema pendanaan ini, berbagai kelompok masyarakat sipil yang memiliki program pemajuan demokrasi dapat segera mengajukan usulan pendanaan secara resmi.
"Dukungan finansial tersebut diharapkan mampu memperkuat kerja para pendamping masyarakat adat hingga akar rumput dalam menjangkau area-area yang selama ini belum tersentuh oleh pemerintah," ujar Mugiyanto.
Baca juga: Wamen: Revisi UU HAM responsif terhadap isu digital dan lingkungan
Baca juga: Wamen: Revisi UU HAM atur hak atas lingkungan bersih dan sehat
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































