Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI meminta kepolisian menjamin keamanan ibu kandung NS (12), bocah tewas diduga dianiaya ibu tirinya, menyusul keterangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyebut ayah korban merupakan anggota geng.
"Saya minta dijamin keamanannya ibu ini, Pak, ya. Hajar aja gengster-gengster itu, enggak ada urusan, Pak. Masa sudah sejauh ini belum ada penindakan," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Jakarta, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Habib merujuk kepada Kepala Kepolisian Resor Sukabumi, Jawa Barat, AKBP Samian yang turut hadir dalam rapat tersebut.
Pada kesempatan itu, Komisi III DPR RI menghadirkan Lisnawati, ibu kandung NS, yang didampingi kuasa hukumnya serta perwakilan LPSK dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengungkapkan Lisna telah mengajukan permohonan perlindungan kepada pihaknya lantaran mengalami ancaman teror setelah melaporkan ayah kandung NS ke kepolisian.
Lisna diketahui melaporkan mantan suaminya ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran. Setelah itu, kata Sri, Lisna diancam oleh pihak tidak dikenal agar tidak buka suara atas kematian anak kandungnya.
"Dari sekian banyak SMS dan WhatsApp yang diterima itu, Ibu Lisna memang sedikit mengalami depresi sehingga pada saat di LPSK itulah kemudian kami lakukan juga asesmen untuk tingkat ancamannya," jelas dia.
LPSK mendesak kepolisian untuk mengecek latar belakang ayah kandung NS. Sebab, dari informasi yang diperoleh, NS disebut mengalami kekerasan sejak kecil. Bahkan, kekerasan juga diduga dialami Lisna saat masih menjalin rumah tangga dengan mantan suaminya itu.
"Dari mulai yang disundut rokok. Kemudian yang disiram pakai air, yang dicelupkan ke dalam bak mandi, jadi dari kecil itu ternyata korban ini sudah mengalami tindakan kekerasan yang begitu sering dan selalu dan bukan hanya kepada NS, tapi juga kepada Ibu Lisna," ucapnya.
Selain itu, Sri juga mengungkapkan mantan suami Lisna merupakan anggota geng. Hal itu, menurut dia, perlu mendapat atensi kepolisian agar ditelisik lebih jauh mengenai kaitannya dengan ancaman yang dialami Lisna.
"Mantan suami Ibu Lisna ini kebetulan adalah anggota geng yang menurut saya juga patut untuk diatensi lebih lanjut kepada kepolisian, ya, khususnya karena ini kaitannya dengan ancaman yang seringkali diterima oleh Ibu Lisna," katanya.
Saat ini, Lisna masih dalam perlindungan darurat LPSK. Untuk mendapatkan data lebih jauh, LPSK akan turun ke kediaman Lisna per hari ini hingga Selasa (3/3). Selain itu, LPSK juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait setempat mengenai layanan psikologis.
Berkaitan dengan proses hukum, LPSK mendorong aparat penegak hukum untuk melihat kasus ini lebih jauh. Tidak hanya sekadar kasus kematian anak karena dianiaya ibu tiri, tetapi juga potensi kekerasan dalam rumah tangga.
“Latar belakang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi dalam keluarga ini sudah cukup mengental dan dalam, dan sudah dilakukan sejak korban masih kecil, diperlakukan juga untuk ibu korban sendiri,” tutur Sri.
Diketahui, NS, bocah laki-laki berusia 12 tahun, meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh ibu tirinya di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Korban meninggal pada 19 Februari 2026 dengan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya.
Polres Sukabumi telah menetapkan Teni Ridha Shi (47), ibu tiri korban, sebagai tersangka penganiayaan.
Baca juga: Kasus anak di Sukabumi, ibu kandung NS ajukan perlindungan ke LPSK
Baca juga: LPSK imbau masyarakat tak ragu lapor jika orang terdekat alami KDRT
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































