Jakarta (ANTARA) - Komisioner Pemilik Hak Terkait Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Ahmad Ali Fahmi menegaskan tidak ada penahanan dana royalti milik pencipta lagu sebagai bagian dari komitmen transparansi lembaga.
“Kalaupun ada dana-dana yang ditahan, itu pun menjadi bagian dari transparansi yang kami lakukan. Karena LMKN periode sekarang tidak akan melakukan distribusi jika LMK tersebut bermasalah atau tidak melengkapi dokumen-dokumen terkait penggunaan lagu atau syarat-syarat lain yang dipersyaratkan untuk memverifikasi data distribusi,” kata Fahmi dalam konferensi pers laporan kinerja LMKN di Jakarta, Selasa.
Fahmi mengatakan LMKN tidak mengerti perihal maksud pengaduan 60 pencipta lagu di KPK yang dikabarkan adanya dugaan korupsi uang royalti pencipta lagu oleh LMKN senilai Rp14 miliar.
Ia mengatakan LMKN memang menarik dana royalti yang selama ini ada di LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan LMKN yang berhak dan berwenang mengelola penghimpunan royalti berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: LMKN segera umumkan "unclaimed royalty"
Kesepakatan itu dimusyawarahkan pada bulan Agustus lalu, di mana kewenangan LMK WAMI dicabut dan LMKN yang akhirnya memiliki tanggung jawab untuk verifikasi data pemilik hak royalti.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Komisioner Pencipta LMKN Noor Korompot bahwa dana royalti yang dipegang oleh kepengurusan LMKN memiliki tingkat keamanan yang tinggi dan dikelola secara bertanggungjawab.
“Jadi kalau ditanya tingkat keamanan seperti apa, aman, dan kami bertanggung jawab. Jadi tidak akan hilang. Cuma prosesnya selalu melalui verifikasi dan by data. Ini aturan main seperti ini dalam rangka sebagai integritas, jadi kita jawab, semua harus dilakukan dengan hati-hati, prudent, dan sesuai dengan ketentuan perundangan. Jadi gak ada yang berspekulasi untuk melakukan manipulatif data dan sebagainya,” jelas Noor.
Sementara itu Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait Marcell Siahaan mengatakan pendistribusian royalti didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum nomor 27 tahun 2025 telah disepakati berdasarkan penggunaan atau usage distribution royalty yang mencerminkan keadilan dan tidak boleh berdasarkan kesepakatan.
Marcell mengatakan yang selama ini terjadi berdasarkan hasil verifikasi dan investigasi LMKN setelah 4 bulan terlihat bahwa ada kesalahpahaman mengenai sistem pendistribusian royalti.
“Sedangkan yang paling ideal adalah bagaimana kita menerapkan usage based berdasarkan penggunaan yang mana itu paling adil dan juga diterapkan di hampir 50 negara yang menggunakan sistem ECL atau Extended Collective Licensing,” katanya.
“Royalti adalah hak dari kontribusi, ketika kita berkontribusi memberikan lagu, lalu lagunya digunakan sesuai dengan penggunaannya tentunya dia akan mendapatkan apa yang menjadi haknya, tidak boleh lebih dari situ atau tidak boleh kurang dari situ dan tugas kita adalah menerapkan,” tegas Marcell.
Baca juga: LMKN laporkan kinerja himpunan royalti sepanjang tahun 2025
Baca juga: KPK validasi laporan dugaan penahanan royalti Rp14 miliar oleh LMKN
Baca juga: Pemerintah terbitkan SE wajib bayar royalti lagu di ruang komersial
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































