Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan bahwa kasus perdagangan anak di Sumatra menunjukkan kerentanan anak terhadap praktik perdagangan orang yang melibatkan relasi terdekat.
"Kasus ini menunjukkan kerentanan anak terhadap praktik perdagangan orang yang tersembunyi melalui relasi terdekat. Anak tidak hanya menjadi korban tindak pidana, tetapi juga berisiko mengalami dampak psikologis jangka panjang," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu.
KemenPPPA telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, KPAI, dan dinas yang mengampu urusan perempuan dan anak Provinsi DKI Jakarta, guna memastikan empat anak korban dugaan tindak pidana perdagangan orang yang ditemukan di wilayah Sumatra telah mendapatkan pendampingan psikologis sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
"Koordinasi lintas sektor dilakukan untuk memastikan penyelamatan, perlindungan, dan pemulihan anak korban berjalan secara menyeluruh dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," kata dia.
Arifah Fauzi mengatakan sejauh ini anak korban telah menerima layanan awal, meliputi pemeriksaan psikologis, pendampingan hukum, pengukuran awal kondisi, serta kunjungan rumah sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pemulihan awal.
Baca juga: Pengungkapan kasus TPPO tunjukkan komitmen nyata Polri lindungi anak
Ia mengatakan upaya pemulihan anak menjadi prioritas utama dan dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan masing-masing anak korban.
"Ke depan, kami mendorong pemulihan anak melalui pelaksanaan asesmen psikologis yang komprehensif untuk mengidentifikasi dampak trauma dan kebutuhan spesifik anak. Upaya tersebut mencakup intervensi psikologis individual berbasis trauma sesuai usia dan kondisi anak, serta pendampingan psikososial berkelanjutan melalui koordinasi lintas sektor guna menjamin pemulihan dan perlindungan anak secara menyeluruh," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Berdasarkan alat bukti yang tersedia, penerapan pasal dalam UU TPPO dinilai telah sesuai karena terpenuhinya unsur tindak pidana perdagangan anak melalui mekanisme jual beli, dengan tersangka yang merupakan ibu kandung salah satu anak korban.
Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan adanya eksploitasi ekonomi dan atau seksual, pelaku dapat disangkakan Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 88, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.
Baca juga: Waspadai modus adopsi ilegal
Baca juga: Pemerintah komitmen lindungi PMI perempuan korban perdagangan orang
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































