Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Kevin Wu meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan parkir liar di atas trotoar karena telah meresahkan masyarakat.
"Fenomena parkir liar, terutama yang dilakukan di atas trotoar ini sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya para pejalan kaki," kata Kevin Wu di Jakarta, Rabu.
Bila mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor (No) 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum bahwa seseorang atau badan dilarang untuk menggunakan bahu jalan alias trotoar di luar fungsinya.
Dalam Pasal 10 Perda No. 8/2007 juga mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan ataupun tempat umum. Oleh karena itu, dia meminta agar Satpol PP menegakkan peraturan-peraturan tersebut.
Baca juga: Praktik parkir liar di Jakarta harus dijadikan tindak pidana
"Sebenarnya, kita sudah memiliki Perda yang mengatur bahwa trotoar tidak boleh digunakan di luar fungsinya, yaitu sebagai tempat pejalan kaki. Dan lebih lanjut, seseorang atau badan tidak dapat memungut uang parkir di jalan-jalan atau tempat-tempat umum tanpa mendapatkan izin gubernur," ujarnya.
Menurut Kevin, Satpol PP tinggal bertindak tegas dalam menegakkan peraturan-peraturan yang ada untuk menjaga kenyamanan dan keamanan para pejalan kaki yang menggunakan trotoar.
"Terlebih, sudah banyak warga Jakarta yang mengandalkan trotoar sejak semakin baiknya fasilitas pejalan kaki dan transportasi umum di Jakarta," katanya.
Dia pun meminta agar Satpol PP melakukan penertiban itu secara humanis serta mengedepankan dialog serta persuasi.
"Sebelum mengambil tindakan itu, Satpol PP harus mengusahakan penyelesaian masalah yang persuasif. Pertama-tama, sosialisasi perlu digencarkan agar masyarakat mengetahui peraturan-peraturan yang berlaku," kata Kevin.
Baca juga: Pramono ingin benahi Jakarta agar lebih tertib
Baca juga: Ini kata Pramono terkait temuan parkir liar di lahan Pemprov DKI
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































