Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua menyebut lahan seluas 16 hektare milik masyarakat adat Skouw Yambe, Distrik Muara Tami telah memiliki status hukum yang sah.
"Hari ini Pak Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menetapkan tapal batas 16 hektare sebagai status kepemilikan hak ulayat masyarakat adat Skouw Yambe yang sudah sah dan diakui oleh negara," kata Wakil Wali Kota Jayapura di sela kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemabatas) tanah ulayat di Jayapura, Rabu.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN dorong penguatan kelembagaan adat di Papua
Menurut Rustan, ke depan masyarakat dari luar Kampung Skouw Yambe tidak bisa mengambil lahan seluas 16 hektare tersebut, karena telah memiliki status hukum yang sah dan ada dalam pengawasan masyarakat adat setempat.
"Jadi status hukumnya jelas, dan jika ada warga yang ingin membuat sertifikat kepemilikan lahan ini maka akan tertolak oleh sistem dari pada badan pertanahan nasional," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya berharap agar semua tanah ulayat di Kota Jayapura bisa didaftarkan atas nama suku ataupun adat supaya kepemilikan lahan tersebut betul-betul jelas.
"Hal ini penting supaya ke depan tidak ada lagi saling klaim antara masyarakat adat terkait kepemilikan tanah," katanya.
Baca juga: Jalan Baru Reforma Agraria untuk Keadilan Tanah di Indonesia
Baca juga: Membangun Tanah Papua dengan adat
Menteri Nusron Wahid menekankan pendaftaran tanah ulayat bukan untuk mengambil alih kewenangan adat, melainkan untuk memastikan hak masyarakat adat tercatat jelas dan terlindungi dari potensi sengketa.
"Justru negara mengakui hak komunal masyarakat adat, tapi dicatatkan supaya negara paham dan negara mengerti bahwa ini milik adat," katanya.
Pewarta: Ardiles Leloltery
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































