Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial telah memeriksa secara etik Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok nonaktif di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, dan selanjutnya akan mengkaji hasil pemeriksaan untuk menentukan rekomendasi sanksi.
Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan mengatakan usai pemeriksaan etik tersebut, pihaknya akan membawa hasil pemeriksaan ke sidang pleno.
"Mekanisme setelah pemeriksaan, kami lakukan kajian dan akan kami bawa ke sidang pleno, selanjutnya keluar rekomendasi sanksi yang akan diteruskan ke MA (Mahkamah Agung)," kata Abhan selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok nonaktif berinisial EKA dan Wakil Ketua PN Depok nonaktif berinisial BBG dilaksanakan pukul 08.00 WIB.
Abhan tidak bisa mengungkapkan terkait materi pemeriksaan yang dilakukan karena sifat pemeriksaan adalah tertutup.
Menurutnya, pemeriksaan ini hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.
"Pemeriksaan ini juga bagian dari komitmen bersama antara KY dan KPK untuk memastikan peradilan di Indonesia bersih dari tindakan rasuah, serta memastikan penanganan perkara berjalan dengan baik dari aspek pidana dan etik," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap kedua hakim nonaktif tersebut dilakukan Wakil Ketua KY Desmihardi dan anggota KY Abhan.
Baca juga: KY periksa dugaan pelanggaran etik Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Menurut Abhan, pemeriksaan etik terhadap keduanya dilakukan setelah statusnya dinonaktifkan sebagai hakim oleh Mahkamah Agung. Hal ini karena KY baru mendapatkan waktu dari KPK untuk melakukan pemeriksaan pada hari ini.
Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap EKA dan BBG ini sejalan dengan tugas dan wewenang KY dalam penanganan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Pada Rabu (11/3), KY juga telah memeriksa tiga orang saksi, yaitu juru sita dan dua orang luar.
Abhan juga menegaskan praktik transaksional adalah persoalan besar yang dipicu bukan karena kesejahteraan, tetapi persoalan integritas hakim.
Ia menekankan KY dan MA dengan tegas akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap judicial corruption atau transaksional dan siap menegakkan kode etik, serta mengambil tindakan keras.
Kasus ini terkait proses eksekusi lahan PT KD. Ketua dan Wakil Ketua PN Depok nonaktif awalnya meminta fee untuk percepatan eksekusi sebesar Rp1 miliar, tetapi kemudian disetujui 850 juta.
Total ada tujuh orang yang ditangkap di tempat berbeda. Setelah melalui pemeriksaan, ditetapkan lima orang tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok EKA dan BBG.
Baca juga: KY periksa etik hakim PN Depok terkait suap di KPK besok
Baca juga: MA tak akan berikan bantuan hukum pada Ketua-Wakil Ketua PN Depok
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































