Kuasa hukum: Dari 432 saksi, tidak ada yang bilang Yaqut terima uang

2 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengatakan tidak ada satu pun dari 432 orang saksi dalam berkas dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatakan kliennya menerima aliran uang kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Dari 432 saksi yang ada di dakwaan yang tinggi banget dokumennya, alhamdulillah kami sudah baca, tidak ada yang bilang Gus Yaqut punya aliran," kata Mellisa di Jakarta, Senin.

Ia juga mengatakan tidak ada satu pun dari aset-aset dengan total nilai mencapai lebih dari Rp100 miliar yang telah disita KPK memiliki kaitan dengan Yaqut.

"Hal yang waktu itu dibilang ada disita Rp100 miliar, itu bukan Gus Yaqut," katanya.

Selain itu, dia mengatakan kuasa hukum Yaqut menduga uang sejumlah 1 juta dolar Amerika Serikat yang sebelumnya disebut untuk Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024 merupakan bagian dari pemerasan.

"Jangan-jangan bukan suap. Jangan-jangan pemerasan," ujarnya.

Dia menjelaskan kuasa hukum Yaqut menduga hal itu karena pihaknya tidak bisa menguji kebenaran isu tersebut.

"Dalam BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada satu pun pansus diperiksa dan dijadikan saksi. Lalu, bagaimana kami membuktikan bahwa itu bukan suap?" katanya.

Baca juga: KPK ajak publik pantau sidang Yaqut dkk yang dimulai Selasa depan

Oleh sebab itu, dia mengatakan bila hal tersebut dibahas dalam persidangan, maka sidang yang dijalani Yaqut menjadi sesat.

"Seandainya narasi soal suap Pansus itu mau dibuktikan di pengadilan, tetapi orang-orang yang terlibat tidak dimunculkan di persidangan, maka ini hanya akan menjadi peradilan yang sesat dan sepihak," ujarnya.

Mellisa menegaskan Yaqut selama menjabat sebagai Menag dalam menentukan pembagian kuota haji tambahan untuk haji reguler maupun haji khusus berlandaskan kepada kepentingan jamaah.

"Dalam dokumen-dokumen, di semua rapat beliau, arahannya cuma satu, apa pun kebijakan kita maka harus berorientasi kepada kepentingan jamaah. Jadi, tidak ada kepentingan-kepentingan yang lain," katanya.

Ia melanjutkan, "Nanti kami akan sampaikan di dalam ruang sidang seluruh tudingan yang ada. Dakwaan yang dimuat oleh jaksa besok, tentu kami akan uji ya."

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Hingga 30 Maret 2026, KPK sudah menetapkan empat tersangka kasus tersebut. Mereka adalah Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, kemudian Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.

Baca juga: Kuasa hukum Yaqut nilai persidangan jadi momen pembuktian perkara haji

Baca juga: KPK dan Yaqut siap buka-bukaan dalam sidang kasus kuota haji

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |