Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkoordinasi dengan UPTD PPA Tangerang Selatan (Tangsel) memantau penanganan kasus dugaan pelecehan yang menimpa sejumlah siswa SD yang melibatkan oknum guru.
"Pendampingan kepada keluarga korban sudah dilakukan oleh UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) mulai dari tahap pengaduan di polisi serta direncanakan untuk pemberian dukungan medikolegal dan asesmen kepada para korban guna pemulihan yang terbaik bagi anak," kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Ciput Eka Purwianti saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Kementerian PPPA akan memantau proses pendampingan yang diberikan oleh UPTD PPA melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) dan terbuka untuk layanan rujukan yang diperlukan.
Baca juga: Oknum guru SD di Tangerang Selatan diduga cabuli puluhan siswanya
Ciput Eka Purwianti menuturkan atas perbuatan tersebut pelaku dapat dikenakan Pasal Pencabulan sebagaimana tertuang dalam 418 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun karena pelaku berprofesi sebagai seorang guru.
Selain pasal dalam KUHP baru, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yakni terduga pelaku diduga melakukan perbuatan cabul, karena itu dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta dan dapat ditambah 1/3 jika dilakukan terhadap anak.
Pihaknya menambahkan korban berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.
Baca juga: Menteri PPPA tegaskan tidak ada dalih yang benarkan kekerasan seksual
"Dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan," kata Ciput Eka Purwianti.
Sebelumnya, seorang oknum guru SD negeri berinisial YP (55) diduga melakukan pelecehan terhadap siswa-siswanya. Pelecehan diduga terjadi sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
Terduga pelaku adalah wali kelas dan korbannya diduga berjumlah 13 murid laki-laki kelas 4 SD. Para orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke UPTD PPA Tangsel.
Baca juga: Menteri Arifah serukan semua ciptakan ruang aman bagi perempuan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































