KPKP Jaksel syaratkan minimal 20 ekor kucing untuk permohonan TNR

2 months ago 26

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan (Jaksel) memberikan syarat minimal 20 ekor kucing untuk permohonan metode TNR atau menangkap (trap), mensterilkan (neuter) dan mengembalikan (return) di lingkungan warga.

"Sekali kegiatan TNR, bisa 20-30 ekor," kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Selatan Irawati Harry Artharini saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Menurut dia, kegiatan tersebut sangat diharapkan oleh masyarakat karena banyaknya keluhan atau aduan masyarakat terkait populasi kucing liar.

Dia menilai antusiasme masyarakat terbilang tinggi lantaran mereka meminta Sudin KPKP Jakarta Selatan agar melakukan sterilisasi dengan metode TNR di lingkungan sekitar warga.

"Paling banyak permintaan TNR di Kecamatan Pasar Minggu," ujar Irawati.

Selain jumlah hewan, syarat lain yang diberlakukan, yakni pemohon harus menyiapkan ruangan berpendingin udara (AC) untuk pelaksanaan steril.

Kemudian, pemohon juga diwajibkan berkomitmen merawat kucing betina pascasterilisasi untuk menjamin kesehatan dan kebersihannya.

"Dan partisipasi untuk menangkap, merawat kucing betina selama minimal lima hari serta melepaskan kembali ke lokasi awal ditangkap," ucap Irawati.

Baca juga: Jaksel terapkan metode "TNR" dalam sterilisasi kucing liar di Cilandak

Sudin KPKP Jaksel mencapai target vaksinasi dan sterilisasi hewan pada 2025 untuk memastikan kesejahteraan hewan-hewan tersebut.

Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 11.227 ekor hewan penular rabies (HPR) telah divaksinasi, dan 2.569 ekor kucing telah disterilisasi.

Sejumlah syarat utama sterilisasi kucing gratis di Jakarta, yaitu pemilik kucing harus warga DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan KTP DKI, kucing berjenis lokal/domestik, sehat, usia minimal tujuh bulan (jantan/betina) dan tidak sedang hamil (khusus kucing betina).

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring, yakni melalui tautan (link) atau kode respon cepat (QR code) yang dibuka oleh Dinas KPKP DKI Jakarta. Sebelum disterilisasi, kucing wajib puasa dan diberi tanda telinga (ear tip) setelahnya.

Dinas KPKP DKI Jakarta melaksanakan program vaksinasi rabies dan sterilisasi hewan pada 2025 dengan target sterilisasi sebanyak 21.000 ekor dan vaksinasi rabies sebanyak 47.659 ekor.

Baca juga: KPKP Jaksel capai target vaksinasi dan sterilisasi hewan pada 2025

Baca juga: 13.500 hewan penular rabies di DKI sudah jalani sterilisasi

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |