Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita telepon seluler atau handphone (HP) yang berisikan percakapan mengenai pengumpulan uang terkait kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik, di antaranya HP yang berisi chat-chat (percakapan-percakapan) terkait pengumpulan uang dari kepala satuan kerja perangkat daerah ke kepala bidang masing-masing," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi mengatakan barang bukti tersebut disita dari serangkaian penggeledahan, seperti di rumah dinas dan kantor Bupati Cilacap, kantor Sekretaris Daerah Cilacap serta kantor Asisten I sampai III Sekretariat Daerah Cilacap.
"Penyidik tentunya akan mengekstrasi dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini," katanya.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.
OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.
Baca juga: KPK geledah sejumlah ruangan di kompleks Sekretariat Daerah Cilacap
Baca juga: KPK: Usai memeras, Bupati Cilacap akan kasih THR Rp20-100 juta
Baca juga: KPK: Perangkat daerah setor uang ke Bupati Cilacap karena khawatir
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































