KPK: Pengembalian aset ke negara pada 2025 capai Rp1,5 triliun

1 week ago 6
KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp1,531 triliun

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pengembalian aset dari lembaga tersebut kepada negara pada tahun 2025 mencapai Rp1,5 triliun.

“KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp1,531 triliun,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Setyo mengatakan bahwa asset recovery (pemulihan aset) menjadi salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap pemasukan kas negara.

Ia memastikan KPK akan terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara.

“Dengan meningkatkan asset tracing (penelusuran aset), uang pengganti, dan pengembalian barang sitaan dan rampasan agar terjaga nilai ekonomisnya,” ujarnya.

Ia melanjutkan, selain disetor ke kas negara, beberapa aset juga dihibahkan ke kementerian/lembaga.

“Nilainya sebesar Rp138 miliar. Dihibahkan kepada beberapa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, antara lain ada ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, LPSK, Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam, Pemkab Pasuruan, Pemkot Surabaya, dan pemohon,” katanya.

Kemudian, untuk optimalisasi pengelolaan keuangan negara, KPK juga melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi.

Setyo mengatakan, melalui penyelamatan dan penertiban pemerintah daerah sepanjang 2025, KPK bersama pemerintah daerah telah menyelamatkan dan menertibkan aset senilai Rp122,10 triliun.

“Dengan perincian antara lain untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum sebesar Rp116,7 triliun dan penagihan tunggakan pajak sebesar Rp5,41 triliun,” katanya.

Beberapa aset itu di antaranya Danau Cincin di kawasan Jakarta Utara, aset daerah berupa jalan, Pasar Tematik di Manado, dan Kebun Binatang Bandung.

“Beberapa aset ini kita lakukan penertiban sehingga kembali menjadi aset pemda,” katanya.

Baca juga: Selama 2025, KPK laksanakan 11 OTT dan tangani 48 perkara gratifikasi

Baca juga: KPK panggil eks ASN Kemenag dan staf Asrama Haji pada kasus kuota haji

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |