KPK panggil mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada pekan ini

1 week ago 5

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) pada pekan ini.

"Untuk Pak RK ditunggu, di awal, di minggu ini," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Pemanggilan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023.

"Panggilan sudah kami lakukan ya. Jadi, tinggal ditunggu. Panggilan sudah kami layangkan, dan tinggal menunggu ya," katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Hingga Senin (1/12), tercatat sudah 266 hari, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.

Baca juga: 256 hari setelah rumahnya digeledah, KPK jadwalkan pemeriksaan RK

Baca juga: KPK telah telusuri aliran dana kasus Bank BJB ke keluarga Ridwan kamil

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |