Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Gudang PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) dan dua pegawai perusahaan tersebut untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini alias LAZ.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama HSM selaku Kepala Gudang PT AMGM (Air Minum Giri Menang), serta MAN dan SKM selaku pegawai PT AMGM,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan ketiganya diagendakan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: KPK panggil Ketua KPU Lombok Barat dan lima saksi lainnya
Sebelumnya, KPK pada Senin (7/9) memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar, SH selaku pegawai PT Air Minum Giri Menang, LR selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Lombok Barat, HB dan NPU selaku pegawai PT Meconel Sistim Instrument, dan perwakilan LB Auto Sunter untuk diperiksa sebagai saksi.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026.
Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Kasus LAZ, KPK periksa Direktur Operasional PT Air Minum Giri Menang
KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Sementara itu, KPK menduga LAZ menerima uang hingga Rp12,4 miliar dari praktik korupsi.
Penerimaan uang tersebut terdiri atas Rp10,8 miliar dari dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta Rp1,6 miliar dalam bentuk suap seusai memenangkan PT Meconel Sistim Instrument dalam proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: KPK usut modus korupsi yang dilakukan LAZ saat periksa 21 saksi di NTB
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































