Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Nuriz Butom Adhi Pradana Nur Faiz (NF) sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.
“Pemeriksaan atas nama NF selaku Dirut PT Nuriz Butom Adhi Pradana,” ujar Juru Bicara KPK kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan NF dipanggil untuk diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.
Sebelumnya, pada 27 Juni 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:
1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017,
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015, dan 2016,
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016,
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2013, dan 2016.
Baca juga: KPK periksa dua ASN dan Dirut PT Gunadharma Cipta Persada jadi saksi
Baca juga: KPK panggil dosen STIP Jakarta jadi saksi kasus empat pelabuhan
Baca juga: KPK panggil direksi PT Andesmont Sakti jadi saksi kasus alur pelabuhan
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































