KPK panggil Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada He Yanbin

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada He Yanbin (HY) sebagai saksi kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HY selaku Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil penerjemah pada Divisi Keuangan PT Wanatiara Persada berinisial FIR sebagai saksi kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.

Baca juga: KPK dalami proses penentuan tarif PBB dari KPP Madya ke DJP Kemenkeu

Baca juga: KPK telusuri pembuatan kontrak dan invois untuk PT Wanatiara Persada

Baca juga: KPK panggil pegawai Direktorat Transformasi Proses Bisnis Kemenkeu

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |