Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi belanja daring yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yakni e-Katalog perlu dievaluasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan evaluasi perlu dilakukan karena pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog dinilai masih menciptakan celah untuk terjadinya tindak pidana korupsi, seperti pada kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
"Dengan e-Katalog yang sekarang ini, khususnya yang terjadi di Tulungagung, para pihak ini masih bisa melakukan persekongkolan, baik dari pihak swasta maupun pihak penyelenggara negara sebagai user (pengguna) pengadaan barang dan jasa tersebut," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan pada kasus tersebut, diduga terjadi komunikasi antara penyelenggara negara dengan pihak swasta untuk mengondisikan pemenang pengadaan barang dan jasa.
"Dalam perkara ini, terungkap ada komunikasi-komunikasi di luar sistem untuk mengeklik perusahaan-perusahaan tertentu yang kemudian nanti akan mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung," katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan pemangku kepentingan terkait perlu memperbaiki celah yang ada dengan melakukan evaluasi terlebih dahulu, seperti pada aspek regulasi maupun tata kelola sistemnya.
"Ini tentu menjadi pemantik untuk evaluasi tata kelola pengadaan barang dan jasa di Indonesia, terlebih masih masifnya korupsi di sektor pengadaan dengan berbagi modus yang dilakukan di lapangan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur pada 10 April 2026.
KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
KPK menduga Gatut Sunu memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara.
Surat tersebut sudah ditandatangani dan memakai meterai, tetapi belum dituliskan tanggalnya.
Dengan modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu Wibowo mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Baca juga: KPK telusuri pemberian swasta untuk Gatut Sunu terkait proyek
Baca juga: KPK periksa 19 pejabat Tulungagung dalami dugaan pengondisian proyek
Baca juga: KPK periksa Wabup Tulungagung guna dalami aliran uang kasus Gatut Sunu
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































