Majelis etik minta Pansel ORI cari info dari Kejaksaan saat seleksi

3 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) meminta Panitia Seleksi (Pansel) berkoordinasi dengan Kejaksaan guna melacak rekam jejak para calon anggota pada proses seleksi mendatang.

Anggota Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie menyebutkan informasi dari Kejaksaan sangat diperlukan untuk mengetahui rekam jejak calon anggota Ombudsman, khususnya terkait tindak pidana korupsi.

"Sama seperti KPK juga menangani tindak pidana korupsi. Nah, dari kejaksaan kenapa tidak dimintakan?" kata Jimly saat bertanya kepada Pansel dalam agenda Permintaan Keterangan Secara Terbuka oleh Majelis Etik Ombudsman RI di Jakarta, Jumat.

Permintaan informasi dari Kejaksaan mengenai calon anggota, kata dia, diperlukan agar kasus Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto, yang terjerat kasus dugaan korupsi nikel, tidak terulang kembali.

Apalagi, sambung dia, Pansel sudah sempat mengetahui adanya salah satu pendaftar calon anggota ORI, yang juga merupakan petahana seperti Hery, sempat terseret kasus dugaan korupsi.

Baca juga: Pansel calon anggota ORI saran majelis etik ada secara permanen

Adapun setelah mengetahui salah satu pendaftar tersebut sedang tersangkut kasus korupsi, Pansel mengeluarkan namanya dari daftar calon anggota Ombudsman sebelum diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Nah, apa enggak dipakai keterangan terkait calon yang 'dicoret' itu untuk minta keterangan menyangkut semua calon kepada Kejaksaan?" katanya.

Menanggapi Jimly, Ketua Pansel Calon Anggota ORI 2026–2031 Erwan Agus Purwanto mengungkapkan sepanjang seleksi, pihaknya meminta keterangan dari beberapa instansi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Mahkamah Agung (MA).

Berbagai informasi yang dimintakan tersebut, lanjut dia, terkait dengan rekam jejak kasus hukum individu yang mendaftar sebagai calon anggota ORI.

Kendati demikian, dirinya mengaku selama ini belum pernah meminta informasi dari Kejaksaan Agung lantaran apabila suatu kasus masih dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, maka biasanya sifatnya masih rahasia.

Baca juga: Majelis: Hery Susanto bisa diberhentikan tidak hormat dari Ketua ORI

"Jadi, tidak akan disampaikan kepada lembaga-lembaga seperti pansel," ucap Erwan dalam kesempatan yang sama.

Wakil Ketua Pansel Calon Anggota ORI 2026–2031 Munafrizal Manan menambahkan biasanya daftar lembaga yang akan dimintakan bantuan dalam penelusuran rekam jejak kasus hukum calon anggota Ombudsman sudah ditentukan sejak awal.

Sementara itu, ia menyebut informasi terkait salah satu pendaftar calon anggota ORI, yang juga merupakan petahana seperti Hery, sempat terseret kasus dugaan korupsi, baru diketahui pihaknya pada saat masa seleksi akan berakhir.

"Lembaga-lembaga yang kami minta bantu untuk menelusuri rekam jejak sudah bekerja dan kami baru tahu," kata Munafrizal.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |