KPK: CCTV pada rumah Ono Surono di Bandung dimatikan oleh keluarga

2 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kamera pengawas atau CCTV pada rumah Ono Surono di Kota Bandung, Jawa Barat, dimatikan oleh pihak keluarga Wakil Ketua DPRD Jawa Barat tersebut saat lembaga antirasuah melakukan penggeledahan pada Rabu (1/4).

"Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi melanjutkan penyidik KPK juga tidak menyita setelah mengecek CCTV tersebut.

Sementara itu, dia mengatakan penyidik KPK sudah menunjukkan administrasi penyidikan saat menggeledah rumah tersebut. Bahkan, turut didampingi dan disaksikan oleh istri Ono Surono, pihak keluarganya hingga perangkat lingkungan setempat.

Oleh sebab itu, dia mengatakan penggeledahan rumah Ono Surono telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah dengan Pasal 113 ayat (4) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ucap Budi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Sementara pada 15 Januari 2026, Ono Surono sempat diperiksa sebagai saksi. Setelah diperiksa KPK, dia mengaku ditanya aliran uang terkait kasus tersebut.

Baca juga: KPK sita uang ratusan juta rupiah dari rumah Ono Surono di Bandung

Baca juga: KPK akui geledah rumah Ono Surono soal dugaan aliran uang dari Sarjan

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |