Jakarta (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta mengharapkan adanya reformasi ekosistem media nasional termasuk kebijakan dan regulasi agar mampu menciptakan landasan jangka panjang bagi keberlangsungan mereka di tengah krisis ekonomi media.
Wakil Ketua KPI DKI Jakarta, Rizky Wahyuni di Jakarta, Jumat, mengatakan dari sisi kebijakan, reformasi ini mencakup perluasan cakupan regulasi ke platform digital seperti OTT (over the top/streaming), media sosial dan agregator berita.
Kemudian, sinkronisasi antara undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan daerah untuk mencegah tumpang tindih wewenang serta penguatan lembaga pengawas, yakni KPI dan Dewan Pers dari sisi mandat, kapasitas teknologi dan dukungan hukumnya.
Media sedang menghadapi tekanan berat akibat perubahan lanskap media dan ketimpangan model bisnis antara media konvensional dan digital.
"Ini bukan sekadar krisis ekonomi media, melainkan krisis keberlanjutan demokrasi informasi," ujar dia.
Karena itu, agar media bisa bertahan, KPI DKI juga mengusulkan ada regulasi kompensasi konten agar platform digital membayar konten berita yang digunakan serta negosiasi kolektif melalui asosiasi media Indonesia agar memiliki daya tawar dalam kerja sama dengan platform global.
Baca juga: KI DKI Jakarta ungkap tantangan pengelolaan arus informasi publik
Lalu, dari sisi perlindungan konten dan jurnalisme berkualitas, perlu ada standar konten berkualitas yang mencakup nilai edukatif, kebangsaan dan keberimbangan.
Selanjutnya, perlindungan hak cipta dan monetisasi konten, termasuk lisensi yang adil dengan OTT, penguatan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan media komunitas sebagai penyedia utama konten publik serta literasi dan edukasi media secara nasional yang melibatkan sekolah, kampus dan ormas.
Berikutnya, dari sisi skema insentif dan subsidi untuk media nasional berupa insentif pajak bagi media yang bertransformasi digital serta pembebasan pajak untuk iklan layanan publik.
Lalu, subsidi konten lokal berkualitas, terutama liputan investigasi, isu lingkungan, budaya lokal dan daerah terpencil, dukungan Inovasi dan transformasi digital, termasuk dana pelatihan dan infrastruktur teknologi.
KPI DKI juga mendorong adanya pinjaman lunak untuk kebutuhan restrukturisasi distribusi digital atau pembayaran upah serta skema kemitraan antara media, BUMN/BUMD dan pemerintah dalam proyek komunikasi publik yang inklusif dan edukatif namun tetap mengedepankan independensi dan kebebasan ruang redaksi.
Baca juga: Buruh di Jakarta belum manfaatkan UU KIP untuk kesejahteraan
Selanjutnya, penguatan sumber daya manusia (SDM) media meliputi pengembangan keterampilan bagi jurnalis dan tenaga teknis media, sertifikasi kompetensi media, inkubasi dan kolaborasi digital, termasuk pendirian "media innovation hub".
Rizky juga memandang perlunya pendampingan transformasi media, termasuk model bisnis, konten dan distribusi serta dukungan untuk karyawan terdampak PHK berupa pelatihan kerja baru dan wirausaha media.
Dia berharap pemerintah pusat, DPR RI, pelaku industri media dan masyarakat sipil dapat bersama-sama membangun tata kelola media yang adaptif terhadap perubahan, adil bagi semua pelaku, dan kuat dalam menjamin keberlanjutan informasi berkualitas di Indonesia.
"Membenahi ekosistem media nasional bukan hanya tugas satu lembaga, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan," ujar dia.
Menurut Rizky, apabila media sebagai pilar demokrasi melemah bahkan hilang, maka membuka celah bagi disinformasi, polarisasi sosial, dan keruntuhan kontrol publik yang akan mengancam ketahanan dan pertahan nasional.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025