KPAI imbau Pemprov DKI tempatkan petugas di RPTRA cegah kekerasan

1 day ago 2

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemprov DKI Jakarta agar menempatkan petugas piket di sejumlah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) untuk mencegah terjadinya potensi kekerasan terhadap anak.

"KPAI memberikan masukan kepada Pemprov DKI agar di setiap RPTRA ada pengawasan selain CCTV, yakni petugas yang piket agar bisa mengawasi kejadian di lapangan," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Hal ini dikatakannya menanggapi kasus perundungan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus hingga koma di Jakarta Pusat.

KPAI juga meminta aparat penegak hukum untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam memproses hukum dua pelaku anak.

Baca juga: KPPPA koordinasi Pemprov DKI pastikan pendampingan korban perundungan

"Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan Undang-Undang SPPA," kata Diyah Puspitarini.

Sebelumnya, seorang anak berinisial MW (6) mengalami perundungan oleh dua remaja berusia 17 tahun dan 12 tahun di RPTRA Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu (7/6).

Korban yang ditemukan tidak sadarkan diri langsung dilarikan ke RSCM untuk menjalani perawatan intensif.

"Kejadian di lingkungan RPTRA dan anak pelaku sengaja melakukan bullying sampai membawa anak korban ke dekat tiang listrik. Anak korban pingsan dan menjalani rawat inap serta sempat koma di RSCM, namun saat ini sudah kembali ke rumah," kata Diyah Puspitarini.

Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) Provinsi DKI tercatat telah melakukan penjangkauan, mulai dari psikoedukasi bagi anak dan keluarganya, pendampingan sosial, hingga konsultasi hukum bagi keluarga korban.

Baca juga: UPTD PPA wujud nyata negara hadir tangani kekerasan perempuan - anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |