Komnas: Layanan pemulihan korban kekerasan harus jadi prioritas pemda

1 month ago 22

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong pemerintah daerah untuk menguatkan layanan pemulihan perempuan korban kekerasan.

"Penguatan layanan pemulihan harus menjadi prioritas kebijakan daerah, terintegrasi dalam RPJMD dan penganggaran," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakannya saat menghadiri Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKtP) di Palu, Sulawesi Tengah.

Menurut dia, tanpa layanan yang responsif, berkelanjutan, dan berpihak pada korban, keberadaan undang-undang berisiko berhenti sebagai norma, bukan perlindungan nyata bagi perempuan korban kekerasan.

Ia mengatakan akses layanan bagi perempuan korban kekerasan di daerah, termasuk di Sulawesi Tengah masih menghadapi keterbatasan serius.

Selain itu, masih terbatasnya pengenalan masyarakat terhadap bentuk-bentuk kekerasan, terutama kekerasan berbasis gender online (KBGO).

"Sejak pandemi, KBGO meningkat signifikan, namun layanan pendampingan dan pemulihan korban belum berkembang seiring kompleksitas kasusnya," kata Dahlia Madanih.

Kondisi ini diperparah dengan layanan pemulihan korban di Sulawesi Tengah yang masih menghadapi kendala struktural, mulai dari visum gratis yang belum merata, ketersediaan rumah aman yang bersifat sementara, hingga risiko reviktimisasi dan kriminalisasi terhadap korban dalam proses hukum.

Selain itu, korban di wilayah terpencil dan korban penyandang disabilitas menghadapi hambatan berlapis dalam mengakses layanan kesehatan, psikologis, dan hukum.

"Dalam konteks KBGO, keterbatasan layanan semakin nyata. Penanganan kasus masih sangat bergantung pada koordinasi dengan Direktorat Siber Mabes Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital, sementara di daerah belum tersedia mekanisme respons cepat yang berorientasi pada pemulihan korban," kata Dahlia Madanih.

Baca juga: Komnas: Penggunaan UU TPKS dalam penanganan perkara masih terbatas

Baca juga: Lindungi perempuan, penanganan bencana diminta jangan netral gender

Baca juga: Komnas Perempuan beri rekomendasi perkuat perlindungan korban KBG

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |