Komisi Yudisial dorong publik awasi proses peradilan

4 hours ago 3

Palu (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) mendorong partisipasi publik untuk ikut mengawasi dan memantau proses peradilan dan perilaku hakim di Indonesia.

"Kami membuka dua jalur pengaduan bagi masyarakat, dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga peradilan dan perilaku hakim," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis.

Dia menjelaskan dua jalur itu, yakni pengaduan dugaan pelanggaran kode etik, dan permohonan pemantauan persidangan.

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui kanal daring resmi KY, yakni Call Center: 187 atau email ke [email protected] dan website: pelaporan.komisiyudisial.go.id atau KY Mobile (Android).

"Dalam kondisi tertentu, kami dapat melakukan investigasi lanjutan, berdasarkan keyakinan awal adanya dugaan pelanggaran," ujarnya.

Ia mengatakan masih adanya laporan masyarakat belum ditindaklanjuti secara optimal pada periode sebelumnya.

Untuk itu, perbaikan internal sedang dilakukan, termasuk percepatan penanganan laporan agar tidak menggantung tanpa kepastian.

Komisi Yudisial adalah lembaga negara mandiri yang dibentuk untuk menjaga integritas peradilan dengan mengusulkan calon hakim agung dan menegakkan kode etik perilaku hakim.

Ia mengatakan pengawasan terhadap lembaga peradilan dan perilaku hakim membutuhkan partisipasi luas, mengingat banyak aspek harus dipantau, terutama perkara berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

"Hal ini penting, mengingat pemerintah menaikkan gaji hakim, hingga 280 persen," ujarnya.

Ia mengatakan dengan gaji hakim tinggi tersebut, tentu publik menuntut hakim semakin profesional, mandiri dan berintegritas.

Apabila terdapat hakim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku maka menjadi tugas KY menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai ketentuan berlaku.

Selain menunggu laporan masyarakat kata Abhan, lembaganya dapat bertindak aktif berdasarkan informasi media atau temuan internal.

Menurut ia, penting membangun sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak sebab KY belum memiliki perwakilan atau penghubung di seluruh provinsi.

"Saat ini, penghubung KY baru tersedia sekitar 20 provinsi," ungkapnya dalam diskusi di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng.

Ia menambahkan kewenangan KY terbatas pada pengawasan perilaku hakim dan dugaan pelanggaran kode etik, bukan pada ranah teknis yudisial, seperti pertimbangan hukum dalam putusan.

Pewarta: Fauzi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |