BPKH sebut dana haji yang dikelola mencapai Rp180,72 triliun lebih

3 hours ago 6

Medan (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut bahwa besaran dana haji yang dikelola pihaknya per hari ini mencapai Rp180,72 triliun lebih.

"Dana haji yang kami kelola saat ini sekitar Rp180 triliun lebih atau meningkat dari Rp98 triliun pada 2018," kata anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira setelah Manasik Haji Akbar 1447 H/2026 Masehi Bank Sumut di Aula Asrama Haji Medan, Sumatera Utara, Kamis.

Jumlah dana haji tersebut, lanjut dia, tidak hanya disimpan, tetapi juga dikembangkan secara produktif dengan diinvestasikan sesuai syariah, aman, dan penuh kehati-hatian agar memberikan nilai tambah dan manfaat optimal seiring bertambahnya umat Muslim Indonesia yang menunaikan rukun Islam kelima.

Baca juga: BPKH: Revisi UU Keuangan Haji momentum perkuat peran anak usaha

"Dikelola secara profesional guna menghasilkan nilai manfaat, dan sebagian besar nilai manfaat itu rata-rata setiap tahun Rp12 triliun digunakan untuk mensubsidi biaya jamaah haji reguler," ucapnya.

Acep menegaskan bahwa BPKH berkomitmen menjaga dana haji secara profesional, transparan, aman, dan sesuai dengan prinsip syariah.

"Alhamdulillah, sebagai bentuk tata kelola yang baik, BPKH meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan tujuh kali sejak dibentuk pada 2017," tutur dia.

Menurutnya, capaian ini menunjukkan pengelolaan keuangan haji di Indonesia dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

"Ini tentu menjadi bukti bahwa amanah yang dititipkan oleh umat dikelola dengan sebaik-baiknya," ujar Acep.

Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta jajaran Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bersikap proaktif dalam upaya mengembangkan investasi dana haji.

Baca juga: Anggota DPR minta Dewas BPKH proaktif kembangkan investasi

Baca juga: BPKH pastikan pelemahan rupiah tak ganggu pembiayaan haji 2026

Menurutnya, sebagai pengawas dana umat, Dewas BPKH seharusnya tidak hanya menunggu usulan dari Badan Pelaksana, tetapi juga aktif mengajukan usul serta memberikan target instrumen investasi yang jelas.

"Harusnya Dewas bisa lebih proaktif memberikan arahan, bukan hanya menunggu usulan itu masuk,” ujar Dini dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Dewas BPKH di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2).

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |