Komisi XI ungkap wacana penghapusan pungutan OJK lewat revisi UU P2SK

5 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi XI DPR RI mengungkap adanya wacana penghapusan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri jasa keuangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro saat dijumpai wartawan usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa hal tersebut masih berupa usulan dan belum diputuskan.

Komisi XI DPR juga masih terus meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk OJK, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta para ahli di sektor jasa keuangan.

Fauzi menjelaskan pemisahan OJK dari BI melalui Undang-Undang OJK Tahun 2011 sejak awal dimaksudkan untuk memperkuat fungsi pengawasan sekaligus memastikan independensi lembaga tersebut.

Namun, menurutnya, pungutan kepada industri jasa keuangan justru berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dalam pembahasan yang berkembang, muncul alternatif agar sumber pendanaan OJK tidak lagi berasal dari pungutan industri, melainkan dari surplus BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang selama ini masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam APBN.

Meski demikian, Fauzi mengakui skema tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama jika PNBP dari sektor lain juga menginginkan perlakuan serupa, sehingga dapat menimbulkan kompleksitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Di sisi lain, opsi pendanaan dari surplus BI dan LPS dinilai dapat memperkuat independensi OJK apabila benar-benar diterapkan, karena mengurangi ketergantungan langsung terhadap pelaku industri jasa keuangan.

Namun, ia mengatakan bahwa wacana tersebut masih pro dan kontra. Sejumlah pihak mengusulkan agar pungutan tetap diberlakukan secara selektif, terutama untuk mengantisipasi kondisi ketika BI dan LPS tidak mencatatkan surplus.

Dalam hal ini, skema iuran selektif dapat menjadi alternatif jika sumber pendanaan dari surplus tidak tersedia, mengingat operasional OJK tetap membutuhkan pendanaan yang berkelanjutan.

"Opsi terbaiknya mereka (BI dan LPS) surplus. Tapi, kalau dia (BI dan LPS) tidak surplus, (pendanaan OJK) dari mana? Nah, itu mungkin (ditambahkan) pasal iuran yang selektif," kata Fauzi.

Secara terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan pihaknya menghormati berbagai wacana terkait perubahan skema pendanaan lembaganya tersebut, termasuk opsi penghapusan pungutan dari industri jasa keuangan.

Menurutnya, paling penting adalah memastikan kebutuhan anggaran lembaga dapat terpenuhi guna mendukung pelaksanaan tugas dan mandat yang luas, mulai dari pengawasan, pengaturan, hingga pengembangan sistem dan teknologi informasi di sektor jasa keuangan.

Ia mengatakan sejumlah program strategis selama ini, khususnya penguatan sistem dan infrastruktur pengawasan, masih menghadapi keterbatasan anggaran.

Pada kesempatan tersebut, Friderica juga menegaskan wacana perubahan sumber pendanaan masih belum final dan sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Wacana ini juga membuka peluang skema hibrida yang mengombinasikan dana industri dan anggaran negara seperti praktik di berbagai negara.

Ia mencatat setiap model pendanaan memiliki kelebihan dan tantangan masing-masing, termasuk dalam aspek independensi lembaga, sehingga perlu dirumuskan secara hati-hati agar tetap menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kepentingan nasional.

Sementara itu, dalam RDPU, akademisi Fakultas Hukum Universitas Pancasila Fritz Edward Siregar menilai bahwa pembiayaan melalui APBN tidak dengan sendirinya menghilangkan kemandirian lembaga.

"Kita tidak boleh terlalu cepat menyatakan pungutan dengan independensi (memengaruhi independensi) atau adanya APBN menciptakan sebuah ketergantungan. Menurut saya, itu terlalu sederhana. Yang perlu dilihat bukan hanya asal dananya, yang perlu dilihat adalah apakah desain pembiayaan menimbulkan dependensi real atau tidak," kata Fritz.

Dalam pandangannya, pembiayaan melalui APBN justru mencerminkan posisi lembaga sebagai institusi publik yang bekerja untuk kepentingan negara dan masyarakat, selama tidak digunakan sebagai instrumen intervensi terhadap fungsi operasional.

"Yang harus dihindari adalah desain anggaran dipakai menjadi alat intervensi atau mengganggu fungsi operasional lembaga," kata Fritz.

Baca juga: OJK yakin pungutan industri keuangan lebih tinggi pada tahun depan

Baca juga: OJK catat penerimaan pungutan 2019 capai Rp5,99 triliun

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |