KMA 1644 terbit, Penyuluh agama Islam bisa jadi kepala KUA

1 week ago 6

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang kini mengatur bahwa selain penghulu, kepala KUA dapat diisi oleh penyuluh agama Islam.

"Penguatan KUA menuntut Kepala KUA yang memiliki kompetensi keagamaan sekaligus kemampuan manajerial,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi di Jakarta, Selasa.

Mekanisme baru pengangkatan Kepala KUA ini dibahas bersama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam di Jakarta.

FGD menjadi bagian dari upaya penataan kelembagaan KUA agar semakin adaptif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan keagamaan di tingkat kecamatan.

Zayadi mengatakan jabatan Kepala KUA dapat diisi pejabat fungsional Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam. Hal ini dilakukan untuk memperluas basis kepemimpinan dan memastikan KUA dipimpin oleh figur yang memahami layanan keagamaan secara substantif.

Menurutnya, pengangkatan Kepala KUA dilakukan melalui tahapan berjenjang, mulai dari usulan Kankemenag kabupaten/kota, harmonisasi di kanwil, validasi lintas unit di pusat, hingga penetapan melalui surat keputusan Direktur Jenderal.

“Seluruh proses tersebut dirancang untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas. Semua berbasis portofolio dan data, bukan penilaian subjektif,” kata Zayadi.

Dari sisi kualifikasi, Zayadi menjelaskan calon Kepala KUA harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk jenjang jabatan fungsional, usia, rekam jejak kinerja, serta kemampuan dasar keagamaan.

Selain itu, dilakukan uji kualifikasi teknis khusus keagamaan untuk memastikan kesiapan calon dalam memimpin layanan di tingkat kecamatan.

Ia juga menekankan bahwa penilaian kompetensi tidak dimaksudkan sebagai penghalang, melainkan sebagai pemetaan dan pengembangan SDM. Hasil penilaian tersebut akan menjadi bagian dari Talent Pool Management System untuk menyiapkan KUA sebagai ruang pembinaan calon pemimpin masa depan Kementerian Agama.

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad mengatakan penguatan peran Kepala KUA tidak dapat dilepaskan dari transformasi KUA sebagai pusat layanan keagamaan.

Saat ini, KUA tidak hanya mengelola layanan pernikahan, tetapi juga menjalankan 48 jenis layanan yang mencakup bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, konsultasi syariah, zakat dan wakaf, hingga pengelolaan data keagamaan.

“Banyak yang belum menyadari bahwa KUA memiliki 48 jenis layanan. Ini yang harus kita buka ke publik secara transparan,” ujarnya.

Menurut Abu, transparansi menjadi fondasi penting dalam tata kelola KUA. Ia mencontohkan pemanfaatan papan informasi layanan dan penguatan sistem digital agar masyarakat mengetahui secara utuh jenis layanan yang tersedia.

“KUA sekarang harus menjadi ruang bersama. Informasi layanan harus terbuka agar semua pihak tahu dan bisa mengaksesnya,” katanya.

Baca juga: Menag tegaskan peran vital KUA dalam pelayanan masyarakat

Baca juga: Wamenag tegaskan layanan KUA tidak boleh lambat dan berbelit-belit

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |