Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyiapkan peta jalan tematik berbasis wilayah untuk pengelolaan sampah dan memperbarui aturan mengenai tanggung jawab pengurangan sampah oleh produsen.
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Vinda Damayanti Ansjar dalam pernyataan diterima di Jakarta, Selasa, menyebut peta tematik berbasis wilayah itu disusun bertahap untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2025-2029 yaitu pengelolaan sampai mencapai 100 persen pada 2029.
"Tahun 2026 kami fokus pada penguatan tata kelola, pengakhiran praktik TPA open dumping serta reaktivasi fasilitas MRF. Tahun 2027 difokuskan pada pembangunan fasilitas secara masif. Diharapkan pada tahun 2028 Indonesia bertahap menuju 100 persen sampah terkelola dan tahun 2029 berlanjut pada penyempurnaan keberlanjutan," tutur Vinda.
Disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII di Jakarta pada Senin (7/9) Vinda menyampaikan data faktual pengelolaan sampah nasional saat ini, di mana total timbulan sampah mencapai 144.562 ton per hari dengan tingkat pertumbuhan 1,48 persen per tahun seiring jumlah penduduk yang menyentuh angka 285,4 juta jiwa.
Baca juga: KLH targetkan seluruh pemda bisa atasi 100 persen sampah rumah tangga
Dari total tersebut, sekitar 25 persen sampah tercatat telah terkelola. Sebagian besar sisanya bersumber dari 522 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang ada, dimana 70 persen masih dioperasikan dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping), sehingga menyebabkan sekitar 36,59 persen sampah masih masuk ke lingkungan.
Selain itu dari total 40.267 fasilitas pengolahan sampah di Indonesia, termasuk TPS3R, TPSD, dan bank sampah yang sebagian besar berstatus aktif meski masih perlu dioptimalkan kapasitas operasionalnya.
Dia juga menyampaikan KLH/BPLH tengah merevisi Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2018 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen untuk memperjelas skema Extended Producer Responsibility (EPR). Aturan itu disesuaikan agar lebih aplikatif bagi pelaku usaha.
Baca juga: KLH utamakan pembangunan PSEL di tiga daerah dengan fiskal tinggi
Dalam revisi tersebut pemerintah berencana memperkenalkan pembentukan Producer Responsibility Organization (PRO) yaitu lembaga non-profit yang akan dibentuk adalah para produsen itu sendiri.
Rencananya para produsen harus membayar iuran kepada PRO untuk melakukan pengelolaan atau penarikan kembali sampah-sampah kemasan yang sudah dikeluarkan.
Dia menyatakan kewajiban ini turut berlaku bagi para importir produk dan kemasan.
"Importir juga tetap nanti akan diberikan tanggung jawab juga. Pengimpor itu akan bertanggung jawab terhadap produk-produk dan kemasan yang mereka impor. Itu salah satu hal baru di dalam revisi Permen 75 ini," kata Vinda Damayanti.
Baca juga: Menteri LH dorong kelola lingkungan yang dukung ekonomi berkelanjutan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































