Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) Rizal Irawan menyebut tidak mengesampingkan kemungkinan mengambil penegakan hukum pidana terkait kegiatan usaha yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan di kawasan Puncak, Jawa Barat.
"Jadi jelas bahwa untuk pidana sedang kita dalami," kata Deputi Gakkum KLH Rizal dalam konferensi pers yang dilakukan di Jakarta pada Jumat.
Tujuan dari langkah itu adalah memastikan bahwa pihak yang membuat kerusakan atau mencemari lingkungan, adalah pihak yang bertanggung jawab untuk upaya perbaikan dan rehabilitasinya, atau yang dikenal sebagai "polutter pays principle".
Dia mengatakan bahwa Gakkum KLH sudah melakukan serangkaian proses penegakan hukum terkait kegiatan kerja sama operasi (KSO) di area PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2. Pihaknya menemukan bahwa hanya 160 hektare dari 350 hektare lahan dimanfaatkan untuk KSO yang sudah berizin.
Baca juga: KLH minta pemda cabut dokumen perizinan sejumlah usaha di Puncak
Sebanyak 13 KSO dari 33 KSO sudah dikenai sanksi administratif paksaan pemerintah karena tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di wilayah tersebut. KLH juga sudah meminta kepada pemerintah daerah untuk pencabutan dokumen perizinan untuk 9 KSO.
Tidak hanya kepada KSO yang membangun di wilayah yang berfungsi sebagai tangkapan air tersebut, Rizal menyebut pihaknya juga memastikan terus melakukan pendalaman terhadap pihak perusahaan yang menjadi pengelola kawasan utama.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLH Frans Tjahjono menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pendekatan multidoor atau menggunakan berbagai aturan perundang-undangan terhadap kasus kerusakan lingkungan di wilayah Puncak.
Namun, jelasnya, penegakan hukum pidana sendiri adalah langkah terakhir yang diambil dalam sebuah kasus lingkungan hidup, dengan tujuan akhir adalah memastikan adanya pemulihan lingkungan.
Baca juga: KLH tindak tegas perusahaan tak kelola lingkungan dengan baik
"Dalam kesempatan ini memang tim masih melakukan langkah-langkah pendalaman berangkat dari hasil keterangan, fakta di lapangan maupun hasil dari laboratorium dan ahli. Namun, upaya dari pada penegakan hukum lingkungan hidup kita melakukan secara bertahap sehingga nanti kita lihat perkembangannya" jelasnya.
Langkah hukum tersebut merupakan proses lanjutan setelah Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi bersama Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi ke empat lokasi wisata di Puncak pada 6 Maret lalu.
Dengan dijatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada 13 KSO tersebut, mereka diwajibkan untuk menghentikan kegiatan, melakukan pembongkaran mandiri dan rehabilitasi kawasan dengan melakukan penanaman vegetasi yang sesuai di wilayah tersebut. Hal itu dilakukan setelah pendalaman menemukan kerusakan lingkungan dan alih fungsi lahan di Puncak menjadi salah satu faktor pemicu banjir yang terjadi baru-baru ini di kawasan tersebut.
Baca juga: KLH mulai susun Rencana Adaptasi Nasional hadapi perubahan iklim
Baca juga: KLH: Rencana adaptasi perubahan iklim harus sampai tingkat tapak
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025