KKP komitmen tingkatkan ekspor perikanan ke Taiwan dan Korsel

1 week ago 10

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan ekspor perikanan ke pasar global, termasuk Taiwan dan Korea Selatan.

Langkah ini ditunjukkan dengan bertambahnya jumlah perusahaan yang memperoleh approval number dari otoritas kompeten Taiwan dan Korsel, sehingga semakin banyak Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang dapat menembus pasar internasional.

Baca juga: KKP fasilitasi UPI peroleh tarif nol persen ekspor tuna ke Jepang

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, mengatakan sebanyak 33 UPI baru telah mendapat persetujuan ekspor.

"Setelah melalui serangkaian komunikasi antar-otoritas kompeten dan joint pre-border inspection, beberapa waktu lalu kami menerima notifikasi resmi dari otoritas Taiwan dan Korea Selatan terkait persetujuan mendapatkan approval number bagi 33 UPI baru yang kami ajukan,” ujarnya.

Dengan tambahan tersebut, total UPI yang berhak mengekspor ke Korea Selatan saat ini mencapai 710 perusahaan, sementara ke Taiwan sebanyak 711 perusahaan.

Ishartini optimistis penambahan approval number akan mendongkrak kinerja ekspor, khususnya untuk memenuhi permintaan ikan pada Hari Raya Imlek 2026.

Ia lebih lanjut menyebutkan tren ekspor perikanan ke Taiwan dan Korsel terus meningkat.

Pada 2025, volume ekspor mencapai 26.107 ton ke Korea Selatan dengan nilai sekitar 87,3 juta dolar AS (Rp1,37 triliun), serta 57.308 ton ke Taiwan senilai 106,3 juta dolar AS (Rp1,78 triliun).

Komoditas unggulan yang dikirim, antara lain shrimp cracker pellets, dried seaweed, frozen surimi, red shrimp untuk pasar Korea Selatan, serta live shellfish, frozen squid, tilapia belly meat untuk pasar Taiwan.

Baca juga: KKP pastikan ekspor ikan RI tembus pasar global lewat sertifikat mutu

Approval number diterbitkan oleh otoritas negara tujuan ekspor setelah melalui proses inspeksi ketat terhadap penerapan standar sanitasi, higiene, serta prinsip-prinsip keamanan pangan di Unit Pengolahan Ikan (UPI).

Selain itu, pengajuan approval number hanya dapat dilakukan oleh competent authority atau otoritas resmi yang diakui oleh negara pengimpor, sehingga memastikan bahwa produk perikanan yang masuk memenuhi standar mutu dan keamanan yang berlaku secara internasional.

Dengan pengakuan ini, KKP berharap ekspor perikanan Indonesia semakin berdaya saing dan berkontribusi besar terhadap devisa negara.

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |