Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI agar memberikan layanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan informasi publik di daerah setempat.
"Sebagai badan publik, Satpol PP DKI Jakarta harus memahami pengelolaan informasi publik, termasuk alur atau mekanisme dalam menjawab permohonan informasi publik,” kata Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Satpol PP merupakan badan publik dengan tugas dan fungsi yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi setiap anggota Satpol PP untuk memiliki pemahaman mengenai Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mulai dari pengelolaan layanan informasi, mekanisme permohonan informasi, hingga proses penyelesaian sengketa informasi.
Sebagai badan publik, kata Harry, Satpol PP kerap berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga ada baiknya jika personel Satpol PP memahami UU KIP, terutama dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.
Dia pun menekankan salah satu persoalan utama dalam pelayanan informasi publik, yaitu praktik pembiaran terhadap permohonan informasi.
“Permohonan informasi wajib dijawab dalam 10 hari kerja. Masalah yang sering kita temui adalah permohonan yang dibiarkan, tidak dijawab sama sekali,” ujar Harry.
Lebih lanjut, dia juga menilai Satpol PP wajib menjawab setiap permohonan informasi publik, termasuk keberatan yang diajukan oleh masyarakat.
“Kalau 10 hari tidak cukup, balas saja suratnya. Ada mekanismenya. Ini penting untuk memberikan kepastian kepada pemohon informasi,” tutur Harry.
Dia memetakan sejumlah persoalan yang kerap dihadapi Satpol PP di lapangan dan memandang sebagian besar persoalan itu dapat diatasi melalui implementasi UU KIP secara konsisten.
Maka dari itu, dia menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan strategi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan publik, termasuk Satpol PP.
“UU KIP mendorong partisipasi publik. Semakin transparan, semakin mudah Satpol PP bekerja. Ini kuncinya,” tegas Harry.
Baca juga: Keterbukaan informasi harus selaras dengan perlindungan data pribadi
Baca juga: Ini penegasan KI DKI terkait keterbukaan informasi publik
Baca juga: Keterbukaan informasi publik dinilai harus jadi budaya kerja
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































