Khofifah tunjuk Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun

2 weeks ago 13
“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,”

Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota setempat melalui surat perintah guna menjamin kesinambungan pemerintahan daerah dan menjaga pelayanan publik pascapenetapan tersangka.

Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.

Khofifah di Surabaya, Rabu mengatakan kebijakan itu diambil untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Madiun tetap berjalan optimal pasca ditetapkannya Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/1).

“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” ujar Gubernur Jatim.

Khofifah menjelaskan langkah tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66, serta merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 dan siaran pers KPK pada 20 Januari 2026 pukul 19.35 WIB tentang penahanan Wali Kota Madiun Maidi.

Khofifah menegaskan kebijakan tersebut bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dalam kondisi apa pun.

"Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, Wakil Wali Kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Dalam surat perintah tersebut, terdapat tiga tugas utama yang diberikan kepada Plt Wali Kota Madiun, yakni melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur, serta melaksanakan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga ada kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Gubernur Khofifah berharap F. Bagus Panuntun dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

"Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun," katanya.

Baca juga: Khofifah serahkan penanganan OTT KPK di Madiun kepada aparat hukum

Baca juga: Khofifah ajak IKA Unair bersinergi dukung program nasional MBG

Baca juga: Pemprov Jawa Timur revitalisasi 22 SMA/SMK/SLB Pasuruan-Probolinggo

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |