Ketua KPK sebut modus OTT kini alami perubahan

1 week ago 14

Jakarta (ANTARA) - Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa saat ini modus operasi tangkap tangan (OTT) mengalami perubahan.

Ia mengatakan saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.

“Kalau dulu mungkin secara langsung, face to face mereka ketemu, ada serah terima, secara fisik, tapi sekarang menggunakan layering sehingga dalam kesempatan 1x24 jam itulah yang kami maksimalkan untuk bisa mengungkap semua proses yang sudah terjadi,” katanya.

Maka dari itu, ujar dia, KPK telah melaksanakan proses lain terlebih dahulu sebelum melaksanakan OTT.

“Jadi, tidak menutup kemungkinan, sebenarnya prosesnya sebelumnya. Tapi, ada kaitan bukti, ada catatan, ada barang bukti elektronik, dan ada bukti-bukti yang lain yang bisa mendukung bahwa yang bersangkutan, meskipun tidak secara langsung tertangkap tangan, tapi merupakan satu bentuk rangkaian dalam perbuatan tersebut,” ucapnya.

Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo yang menanyakan alasan mengapa OTT kini direncanakan terlebih dahulu, bukan operasi penangkapan dengan seketika.

Lebih lanjut, Setyo menegaskan bahwa OTT tidak menargetkan suatu pihak tertentu.

Pelaksanaan OTT, kata dia, berawal dari informasi yang didapatkan KPK dari masyarakat. Kemudian, informasi tersebut diolah, ditelaah, dan ditindaklanjuti lewat penyelidikan tertutup.

“Dari proses penyelidikan tertutup itulah kemudian terhadap pelaku yang tertangkap tangan itu kami lakukan penindakan atau proses,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa meski nilai penyitaan dalam OTT berjumlah kecil, tetapi operasi tersebut menjadi pintu masuk untuk pengungkapan yang lebih besar.

“Banyak perkara besar yang kemudian terungkap dari perkara-perkara tersebut,” katanya.

Baca juga: Selama 2025, KPK laksanakan 11 OTT dan tangani 48 perkara gratifikasi

Baca juga: KPK lakukan OTT kedua di 2026, tangkap Wali Kota Madiun Maidi

Baca juga: KPK mulai OTT pertama di 2026, tangkap pegawai pajak

Baca juga: Gerindra angkat bicara terkait OTT Bupati Pati

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |