Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mendorong penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kecamatan dan kelurahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Sekretaris Kota Jakarta Barat, Imron Sjahrin, mengatakan pengelolaan informasi publik perlu dilakukan secara optimal agar informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat diakses dengan mudah, cepat, dan transparan.
“Harapan saya, kalau bisa 100 persen badan publik di Jakarta Barat bisa informatif dan nantinya bisa ikut presentasi,” ujar Imron dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPID tingkat kecamatan di Cengkareng, Selasa.
Menurutnya, setiap kecamatan dan kelurahan perlu memahami informasi yang telah disampaikan melalui PPID, termasuk berbagai inovasi dan program yang telah dilakukan.
Menurutnya, hal tersebut penting sebagai bahan evaluasi sekaligus persiapan tahapan presentasi penilaian keterbukaan informasi publik.
Baca juga: KI DKI dan Kominfotik perkuat sinergi sukseskan E-Monev KIP 2026
"Kami meminta jajaran kecamatan berkoordinasi dengan kelurahan agar informasi yang telah di-input dapat dipahami dengan baik. Dengan demikian, seluruh jajaran dapat menyampaikan data dan inovasi secara tepat ketika mengikuti proses evaluasi," katanya.
Sementara itu, Camat Cengkareng, Suhardin menjelaskan, PPID di tingkat kecamatan dan kelurahan berperan dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik secara cepat, akurat, mudah, transparan, dan bertanggung jawab.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID menjadi pintu resmi pelayanan informasi pemerintah kepada masyarakat. Di tingkat kecamatan dan kelurahan, pelaksanaan PPID mencakup penyimpanan dan pendokumentasian informasi, pelayanan informasi, serta verifikasi data.
“Melalui PPID Kecamatan Cengkareng, proses pelayanan informasi dilakukan secara lebih terarah sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai informasi pemerintahan, kebijakan, dan program kerja di wilayah dengan lebih mudah,” jelas Suhardin.
Penguatan PPID Kecamatan Cengkareng, kata dia, diharapkan tidak hanya meningkatkan hasil evaluasi keterbukaan informasi publik, tetapi juga mendorong terciptanya pelayanan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel hingga tingkat wilayah.
Baca juga: KI DKI perkuat budaya keterbukaan informasi hingga tingkat RT
Baca juga: Jakbar perkuat keterbukaan informasi publik lewat pendampingan PPID
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































