Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengawal penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi di Kota Medan, Sumatra Utara.
"Kami turut prihatin atas terjadinya TPPO dengan modus penjualan bayi ini. Saat ini, perkara masih dalam tahap pengembangan oleh kepolisian, termasuk penelusuran keberadaan bayi yang diduga menjadi korban," ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah karena merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak, khususnya hak untuk hidup, diasuh, dan mendapatkan perlindungan.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan dugaan kasus tersebut, serta langkah cepat aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan," kata Arifah Fauzi.
Ia menegaskan setiap modus jual beli bayi merupakan kejahatan serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk alasan ekonomi.
Baca juga: Polda Jabar: Pelaku jual bayi ke Singapura diduga palsukan dokumen
"Anak tidak boleh dijadikan obyek transaksi dan negara hadir untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Dalam kasus ini, terungkap bayi ditawarkan untuk diadopsi dengan imbalan sejumlah uang yang ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Modus penjualan bayi ini diketahui telah dilakukan sejak sebelum bayi dilahirkan. Prosesnya melibatkan beberapa pihak, mulai dari orang tua, perantara, hingga tenaga kesehatan.
Atas perbuatannya, para terlapor dapat dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
"Karena tindak pidana tersebut dilakukan terhadap anak, maka sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga," kata Arifah Fauzi.
Selain pasal tersebut, terlapor juga dapat dikenakan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan dan perdagangan anak, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 83 berupa penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.
Baca juga: Tersangka kasus penjualan bayi di Medan bertambah jadi empat
Baca juga: Bareskrim Polri imbau masyarakat adopsi anak lewat jalur resmi
Baca juga: Aparat diminta terapkan pasal berlapis pelaku perdagangan bayi di Riau
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































