Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakselerasi penataan zona industri di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) guna memastikan kegiatan industri berjalan optimal, melalui pemenuhan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menjelaskan, kawasan industri memiliki peran strategis sebagai salah satu motor penggerak perekonomian nasional.
Oleh karena itu, menurut dia, dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, pelaku usaha perlu memperoleh kepastian dalam menjalankan aktivitas industri melalui dukungan regulasi dan lingkungan usaha yang jelas.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenperin menciptakan iklim usaha yang kondusif, aman, terintegrasi, sekaligus meningkatkan daya tarik investasi industri di berbagai daerah.
Baca juga: Kemenperin upayakan pacu kontribusi industri kopi ke ekonomi
“Kami juga mengajak pengelola kawasan serta pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan industri,” ucap Wamenperin.
Sejalan dengan hal tersebut, Kemenperin terus memastikan kawasan yang belum berstatus resmi untuk segera melengkapi perizinan berusaha, termasuk kepemilikan IUKI.
Pemenuhan IUKI dinilai menjadi fondasi penting untuk memastikan kegiatan manufaktur berjalan dengan tata kelola yang transparan, profesional, dan berdaya saing.
“Kami memandang kegiatan industri yang telah tumbuh di wilayah KPI tersebut sebagai potensi ekonomi yang perlu ditata dan diperkuat. Pemenuhan IUKI diharapkan memberi landasan tata kelola yang lebih jelas, sekaligus mendukung keberlanjutan investasi dan kegiatan usaha,” tambahnya.
Baca juga: Kemenperin kawal implementasi SNI food tray jamin mutu MBG
Menurut Faisol, proses penataan zona industri perlu dilakukan secara bertahap, terukur, dan transparan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas perusahaan industri.
Pemerintah juga terus membuka ruang komunikasi agar kebutuhan pengelola kawasan maupun tenant dapat diinventarisasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Kemenperin memberikan perhatian terhadap penguatan tata kelola wilayah industri nasional, termasuk KPI atau zona industri yang telah tumbuh secara alamiah di berbagai daerah.
KPI merupakan bentang lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah. Namun, dalam perkembangannya, kawasan tersebut membutuhkan transformasi penataan operasional agar memiliki standar tata kelola serta legalitas perizinan berusaha kawasan industri.
Baca juga: Menperin upayakan TKDN kendaraan listrik hingga 80 persen di 2030
Melalui tata kelola yang jelas, kawasan industri dapat menyediakan dukungan infrastruktur dasar, akses mobilitas logistik, ketersediaan utilitas, hingga pengelolaan lingkungan yang terintegrasi.
Kondisi tersebut diharapkan mampu mengurangi potensi gangguan operasional sehingga pelaku usaha dapat fokus meningkatkan kapasitas produksi secara berkelanjutan.
Sebagai langkah konkret, Kemenperin secara aktif memperkuat pembinaan zona industri KPI agar dapat berkembang menjadi kawasan industri resmi yang memiliki IUKI.
Penataan tersebut dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek kesesuaian tata ruang, pemenuhan kriteria perizinan, kesiapan prasarana dasar, hingga tata kelola pelayanan terhadap para tenant.
Baca juga: Kemenperin perkuat perlindungan KI bagi IKM pacu daya saing
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menyampaikan, IUKI merupakan instrumen penting dalam memastikan kualitas pelayanan kawasan industri.
Oleh karena itu, Kemenperin terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memetakan kondisi eksisting, mengidentifikasi kesenjangan pemenuhan persyaratan, serta menyusun rencana aksi yang dapat dipantau bersama guna menciptakan iklim investasi nasional yang kompetitif.
Kemenperin berkomitmen memastikan seluruh proses penataan zona industri di Indonesia berjalan secara berkeadilan, proporsional, dan transparan melalui pendampingan berkelanjutan di setiap daerah.
Baca juga: Kemenperin ajak industri manfaatkan IEU-CEPA guna pacu ekspor
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































