Kemenko Ekonomi: Stimulus JKK-JKM bagi ojol upaya jamin kesejahteraan

3 weeks ago 14
Intinya pemerintah ingin memberikan perlindungan yang maksimal. Kita bertahap untuk mencari titik optimalnya dulu,

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengatakan pemberian stimulus iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi merupakan bentuk upaya pemerintah menjamin kesejahteraan mitra pengemudi ojek online (ojol).

“Dari sisi pemerintah dalam rangka menjaga kesejahteraan mitra ada PP soal stimulus iuran JKK dan JKM bagi peserta pekerja Bukan Penerima Upah. Ini adalah bagaimana kita bisa fokus beri perlindungan dan jamin kesejahteraan,” kata Plt. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Bidang Perekonomian Dida Gardera di Jakarta, Selasa.

Adapun pemerintah memberikan insentif jaminan sosial ketenagakerjaan melalui diskon iuran JKK dan JKM bagi pekerja BPU, khususnya di sektor transportasi dan logistik, termasuk pengemudi ojek daring, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan pekerja logistik lainnya.

Upaya ini masuk ke dalam keberlanjutan Program Paket Ekonomi pada tahun 2026 sebagai bagian dari strategi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, serta memperluas penciptaan lapangan kerja.

Baca juga: Pemerintah diskon 50 persen iuran JKK-JKM pekerja BPU transportasi

Diskon iuran JKK dan JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

“Intinya pemerintah ingin memberikan perlindungan yang maksimal. Kita bertahap untuk mencari titik optimalnya dulu,” ujar Dida.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, diskon iuran itu merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026 yang bertujuan memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjaga kepesertaan JKK-JKM tetap berlanjut bagi pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan.

Indah menjelaskan, sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.

Baca juga: Mendukbangga perjuangkan TPK dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa mereka yang berhak menerima diskon mencakup pengemudi dan kurir berbasis platform maupun tidak berbasis platform, baik yang sudah aktif menjadi peserta maupun yang baru mendaftar.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |