Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mempertajam konsep Multiusaha Kehutanan (MUK) melalui penyempurnaan/revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (P.8).
“Revisi ini juga melakukan fine-tuning untuk mempertajam konsep MUK agar tingkat keberhasilannya dapat ditingkatkan,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
“Hutan harus memberikan manfaat nyata tinggi agar semua pihak termotivasi untuk melestarikannya. Ukurannya adalah penurunan kerusakan, kenaikan pendapatan dari hutan, dan penurunan kemiskinan di sekitar hutan,” imbuhnya.
Ia mengatakan, P.8 hadir sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang dijabarkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2021 yang memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dapat menciptakan perekonomian yang menyerap lapangan kerja sekaligus mensejahterakan masyarakat.
Setelah diimplementasikan selama lima tahun, ia menilai sudah saatnya ditinjau kembali apakah operasionalnya sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Lebih lanjut, Laksmi mengatakan, perbaikan atas regulasi ini dinilai mendesak agar menjawab tantangan masa depan kehutanan Indonesia di tengah kancah dinamika tinggi saat ini.
“Revisi P.8 akan menguji berbagai isu lintas, antara lain: batas kawasan, tumpang tindih, distribusi manfaat ke masyarakat, operasional kegiatan usaha, kemudahan investasi, perizinan, dan pasar,” kata Laksmi.
Selain itu, Laksmi mengatakan Indonesia saat ini berada di tengah perubahan geopolitik yang masif sehingga harus mengedepankan comparative advantage sumber daya alamnya.
Hutan, lanjutnya, adalah representasi sumber daya alam yang luas ruangnya sangat signifikan, sehingga revisi P.8 menjadi sangat penting untuk merespons dinamika tersebut.
Ia juga menegaskan pemanfaatan hutan harus harmonis dan suportif terhadap upaya perbaikan habitat, sehingga ketentuan pelaksanaannya harus memecah kebuntuan dan menurunkan risiko.
“Revisi P.8 tidak hanya merevisi sebuah peraturan, tetapi mengubah paradigma tata kelola kehutanan dari pengendalian aktivitas melalui prosedur dan birokrasi menjadi tata kelola berbasis kepercayaan, penyederhanaan proses, digitalisasi, dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan pemegang izin,” ujar Laksmi.
Baca juga: Kemenhut: Potensi kawasan hutan pacu model bisnis multiusaha kehutanan
Baca juga: Kalimantan Tengah potensial kembangkan Multiusaha Kehutanan
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































