Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan moratorium layanan untuk Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dalam bagian pencegahan penggunaan skema tersebut untuk melakukan peredaran kayu ilegal hasil pembalakan liar.
"Jadi dengan juga kita pelajari modus operandi tindak kejahatan pencucian kayu, dengan penyalahgunaan penataan usaha hasil hutan di PHAT, ini tentu kami tadi sudah melaporkan ke Pak Wamenhut dan juga kita akan melakukan mungkin moratorium PHAT sampai dilakukan dengan evaluasi secara menyeluruh," kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Sebagai langkah mitigasi, layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) untuk tata usaha kayu di PHAT dan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) dihentikan sementara oleh wali data sistem di Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut sampai dengan dilakukan evaluasi menyeluruh.
Baca juga: Kemenhut telusuri sumber gelondongan kayu terseret banjir di Sumatera
Langkah itu dilakukan setelah Direktorat Jenderal Gakkum Kemenhut berhasil membongkar sejumlah kasus pencucian kayu ilegal lewat PHAT, termasuk di lokasi yang saat ini sedang mengalami bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dia menjelaskan sepanjang 2025 Ditjen Gakkum Kemenhut mengungkap modus pencucian kayu ilegal melalui penyalahgunaan tata usaha kayu di PHAT dalam operasi yang digelar di berbagai wilayah, seperti Aceh Tengah, Solok, Mentawai, Kepulauan Riau, hingga Tapanuli Selatan.
Dalam tata usaha kayu di PHAT, para pihak yang berperan adalah pemerintah daerah di tingkat desa dan camat, Dinas kehutanan, dan Kemenhut lewat Ditjen PHL Kemenhut.
"Jadi untuk sementara kita hentikan sampai dengan adanya evaluasi yang menyeluruh. Nanti kita libatkan juga NGO, bagaimana kelemahan di titik-titik yang ada di sistem yang kita bangun ini. Nasional karena ini menyangkut kejahatan yang terorganisir," kata Dwi Januanto Nugroho.
Baca juga: Kemenhut ungkap pembalakan Hutan Sipora rugikan negara Rp240 miliar
Baca juga: Satgas PKH sita 4.610 meter kubik kayu hasil pembalakan liar
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































