Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai memenuhi hak penumpang terdampak penutupan sementara bandara akibat erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK), termasuk layanan informasi dan penanganan sesuai ketentuan berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menegaskan hak-hak penumpang yang terdampak akibat penutupan sementara bandara tetap harus dipenuhi oleh maskapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Maskapai wajib memberikan pelayanan dan penanganan kepada penumpang terdampak, termasuk informasi mengenai perubahan status penerbangan serta pilihan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Lukman terkonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Guna menghindari penumpukan penumpang, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemenhub mengimbau masyarakat atau calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui bandar udara terdampak untuk tidak datang ke bandara selama periode penutupan.
"Dan senantiasa memantau informasi terbaru dari maskapai terkait status penerbangannya," ujar Lukman.
Aspek keselamatan dan keamanan penerbangan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan operasional.
Penyesuaian dan pemulihan operasional penerbangan akan terus dilakukan secara dinamis berdasarkan perkembangan kondisi abu vulkanik dan hasil koordinasi dengan BMKG serta pihak terkait.
Baca juga: Kemenhub pastikan "refund" pembatalan penerbangan dilakukan 100 persen
Baca juga: Menhub: Bandara alternatif disiapkan saat 6 bandara ditutup
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan pemantauan dan koordinasi intensif bersama operator penerbangan, pengelola bandara, layanan navigasi penerbangan, BMKG, serta pihak terkait lainnya terhadap dampak aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau terhadap operasional penerbangan.
Bandar udara terdampak yang menutup dan memperpanjang penutupan jam operasi penerbangan pada Minggu (6/9) pertama, berdasarkan NOTAM Nomor A3346/26 NOTAMR A3344/26, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) memperpanjang penutupan bandara mulai pukul 08.30 WIB hingga 13.30 WIB, yang kemudian diperpanjang hingga 17.30 WIB.
Bandar Udara Halim Perdanakusuma (HLP) memperpanjang waktu penutupan operasi hingga pukul 14.00 WIB, berdasarkan NOTAM Nomor A3347/26 NOTAMR A3345/26, lalu kembali diperpanjang hingga pukul 18.00 WIB.
Bandar Udara Radin Inten II (TKG) memperpanjang waktu penutupan operasi hingga pukul 14.00 WIB, berdasarkan NOTAM Nomor B1125/26 NOTAMR B1124/26, lalu diperpanjang hingga pukul 18.00 WIB.
Bandar Udara Budiarto memperpanjang waktu penutupan operasi hingga pukul 13.30 WIB, berdasarkan NOTAM Nomor C1079/26 NOTAMR C1076/26, lalu diperpanjang hingga pukul 17.30 WIB.
Bandar Udara Pondok Cabe mulai ditutup sementara hingga pukul 14.00 WIB pada Minggu (6/9), berdasarkan NOTAM Nomor C1080/26 NOTAMN.
Bandar Udara Husein Sastranegara mulai ditutup sementara hingga pukul 16.00 WIB pada Minggu (6/9), berdasarkan NOTAM Nomor C1086/26 NOTAMN.
Ditjen Perhubungan Udara akan terus memonitor perkembangan situasi bersama operator penerbangan, pengelola bandara, layanan navigasi penerbangan, BMKG, serta pihak terkait lainnya dan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perubahan signifikan.
Baca juga: Erupsi GAK, sebanyak 764 penerbangan terdampak di Bandara Soetta
Baca juga: Penerbangan Lion Group ke Jakarta dibatalkan imbas erupsi Krakatau
Baca juga: Garuda Indonesia batalkan seluruh penerbangan Jakarta hingga Lampung
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































