Kemenhaj sebut Pengembalian Keuangan haji khusus mulai dicairkan

1 month ago 20
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana tersebut sebenarnya sudah siap dicairkan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Haji dan Umrah memastikan pengembalian keuangan (PK) calon haji khusus sudah mulai dicairkan setelah sebelumnya mendapat desakan dari asosiasi travel haji khusus mengingat ada batas waktu yang diterapkan otoritas Arab Saudi.

“Sudah, sudah aman, sudah aman. Sudah kita bicarakan dengan BPKH dan insyaallah mungkin kemarin sudah ada mulai yang sudah mulai cair. Sudah cair, sudah cair,” ujar Menteri Haji dan Umrah Mohammad Irfan Yusuf di Jakarta, Kamis.

Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah menyampaikan bahwa dana PK digunakan untuk membiayai berbagai komponen layanan haji khusus, seperti akomodasi, transportasi, dan layanan pendukung lainnya.

Karena dana belum dicairkan, asosiasi terpaksa menalangi terlebih dahulu pembayaran layanan agar proses tetap berjalan.

Baca juga: Kemenhaj harap sebagian tower Kampung Haji bisa dipakai pada 2028

Di sisi lain, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana tersebut sebenarnya sudah siap dicairkan. Namun, perubahan sistem di Kementerian Haji disebut-sebut menjadi kendala.

Maka dari itu, 13 asosiasi travel haji dan umrah meminta persoalan teknis tersebut segera diselesaikan agar pencairan tidak berlarut-larut.

Menanggapi tersebut, Kemenhaj beranggapan proses PK bagi jamaah calon haji khusus tahun ini tetap berjalan sebagai proses rutin, namun dengan sejumlah penyesuaian kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan jamaah.

Pengembalian Keuangan merupakan mekanisme pengembalian BPIH khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah jamaah melakukan pelunasan.

Baca juga: Kemenhaj susun Kloter penempatan jamaah di Tanah Suci

Pada penyelenggaraan haji tahun ini terdapat perbedaan mekanisme pengajuan PK dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kemenhaj memastikan bahwa jamaah yang diajukan PK telah memenuhi tiga syarat.

Pertama, Kemenhaj memastikan jamaah telah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan. Kebijakan ini merupakan langkah penguatan perlindungan jamaah, mengingat sebelumnya persyaratan istitha'ah kesehatan belum diterapkan bagi jamaah calon haji khusus, sementara jamaah calon haji reguler telah menerapkannya sejak 2017.

Kedua, Kemenhaj memastikan nomor paspor jamaah telah terisi dan tervalidasi. Nomor paspor menjadi elemen penting dalam pengendalian antara pelunasan jamaah dengan data yang di-input ke dalam sistem visa Pemerintah Arab Saudi.

Ketiga, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan wajib, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Enggak ada kita untuk mempersulit atau memperlama, karena itu juga kita tahu itu haknya jamaah,” kata Irfan Yusuf.

Baca juga: Menhaj sebut pelunasan haji reguler capai 95,42 persen

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |