Kemendiktisaintek soroti pentingnya tata kelola kampus cegah kekerasan

3 months ago 17
Kekerasan di lingkungan perguruan tinggi merupakan fenomena gunung es yang perlu disikapi dengan kesadaran bersama seluruh warga kampus

Kota Padang (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas tata kelola kampus serta integritas civitas akademika dalam mencegah kekerasan maupun pelanggaran etik di lingkungan perguruan tinggi.

"Kekerasan di lingkungan perguruan tinggi merupakan fenomena gunung es yang perlu disikapi dengan kesadaran bersama seluruh warga kampus," kata Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek Albertus Agus Windarto di Padang, Sumatera Barat, Rabu.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Negeri Padang (UNP).

Dalam sosialisasi yang mengusung tema Mewujudkan Kampus Yang Aman, Inklusif dan Bebas Kekerasan: Tantangan Serta Strategi Implementasi Tata Kelola Perguruan Tinggi itu, Albertus mengatakan Inspektorat Jenderal secara umum menangani seluruh aduan yang masuk dari Aceh sampai Papua.

Baca juga: Menteri PPPA minta sivitas akademika berani lapor kekerasan di kampus

"Dalam delapan bulan terakhir, kami menerima 40 pengaduan terkait kekerasan di perguruan tinggi. Oleh karena itu, mari menjaga integritas mulai dari diri sendiri," ajak dia.

Menurut dia, hal itu bertujuan agar kampus benar-benar menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi tumbuhnya ilmu dan karakter.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi UNP, Anni Faridah mengapresiasi langkah Inspektorat Jenderal yang aktif mendampingi perguruan tinggi dalam implementasi permendikbudristek tersebut.

Anni menyampaikan UNP akan terus memperkuat tata kelola pencegahan kekerasan agar seluruh civitas akademika dapat belajar dan bekerja dalam lingkungan yang aman serta inklusif.

Baca juga: Komisi X minta seluruh kampus aktifkan Satgas PPK cegah perundungan

"Begitu terbit Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, UNP langsung membentuk Satgas PPKS, dan kini dengan Permen Nomor 55 Tahun 2024 kami kembangkan menjadi Satgas PPK," ujar dia.

Ia menyebutkan, saat ini jumlah anggota Satgas PPK juga bertambah dari sembilan menjadi 19 orang yang terdiri atas enam dosen, dua tenaga kependidikan dan 11 mahasiswa. Hal itu bentuk komitmen perguruan tinggi dalam mewujudkan kampus yang aman, inklusif dan bebas dari kekerasan.

Senada dengan itu, Ketua Satgas PPK UNP, Fatmariza menyampaikan pembentukan Satgas PPK merupakan tindak lanjut dari implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang merupakan perluasan dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

"Selama dua tahun terakhir, Satgas telah melakukan berbagai upaya pencegahan melalui kegiatan sosialisasi serta penanganan laporan kekerasan yang masuk," kata dia.

Baca juga: UIN Jakarta luncurkan pedoman pencegahan kekerasan seksual di kampus

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |