Kemendes beri keleluasan desa atur pemanfaatan Dana Desa 2026

1 week ago 6
Kami sudah mengeluarkan delapan item penggunaan Dana Desa, tapi kami tidak mengeluarkan persentase. Jadi, kami ibarat restoran, ini menu, silakan desa butuh apa

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memberikan keleluasaan bagi desa-desa di Tanah Air untuk mengatur besaran pemanfaatan Dana Desa 2026 dari delapan fokus yang telah ditetapkan.

"Kami sudah mengeluarkan delapan item penggunaan Dana Desa, tapi kami tidak mengeluarkan persentase. Jadi, kami ibarat restoran, ini menu, silakan desa butuh apa," kata Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya pada tahun 2025, lanjut dia, Kemendes PDT menentukan besaran pemanfaatan Dana Desa dari item-item fokus penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan.

Baca juga: Kemendes wajibkan kepala desa publikasi penggunaan Dana Desa 2026

Contohnya, Kemendes menetapkan desa dapat memanfaatkan sebesar 50 persen Dana Desa pada tahun 2025 untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem dan minimal 20 persen untuk ketahanan pangan.

Karena berpotensi membatasi kreativitas desa dalam memanfaatkan Dana Desa, Kemendes PDT lantas memberikan keleluasaan bagi desa mengatur besaran pada setiap fokus penggunaan Dana Desa 2026.

"Sekarang, kami hanya menampilkan menunya saja, biar nanti musyawarah desa yang menentukan mereka mau apa, mau pangan, mau kesehatan, mau (untuk mengentaskan) kemiskinan ekstrem, terserah mereka yang memutuskan, tapi itu tetap dalam kerangka, kami awasi," ucap Mendes Yandri.

Hal itu sejalan dengan salah satu fokus penggunaan Dana Desa 2026 yang telah ditetapkan Kemendes, yakni penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, mengacu pada Undang-Undang APBN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), yang menjadi dasar penyaluran dan pemanfaatan dana desa pada tahun anggaran 2026.

Baca juga: Salah satu fokus dana desa 2026 untuk dukung Kopdes

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |